Belum Sampaikan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik

PEMILU 2019 - Selasa, 30 April 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Komisioner KPU Seluma Divisi Hukum, Nazirwan

GARUDA DAILY – Sebanyak 16 parpol di Kabupaten Seluma belum menyerahkan Pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) pada pemilu 17 April tahun 2019. Hal ini disampaikan Divisi Hukum KPU Seluma, Nazirwan saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, (30/4). Ia mengatakan selambatnya terakhir pada tanggal 1 Mei 2019, melewati jangka waktu Parpol akan dikenakan sanksi.

“Besok terakhir, hingga saat ini belum ada parpol yang menyikapi LPPDK. Hanya saja baru ada 7 parpol yang koordinasi,” kata Nazirwan.

Ditegaskannya, KPU Seluma akan menunggu sampai dengan besok, karena pada tanggal 2 mei 2019 sudah diserahkan kepada pihak Akutan Negara guna untuk dilakukan tindakan selanjutnya. Jika Parpol tidak melakukan LPPDK, maka akan dikenakan sanksi tegas. Terutama bagi parpol yang ada calegnya terpilih pada pemilu tahun ini, KPU tidak akan rekomendasi pelantikan atas caleg terpilih tersebut.

“Parpol yang tidak melaporkan LPPDK, KPU akan berikan sanksi tegas. Bagi caleg yang terpilih nanti kita tidak akan berikan rekomendasi untuk pelantikan,” ujar Nazirwan.

Disampaikannya, sampai saat ini baru ada 7 parpol yang sudah melakukan kordinasi dengan KPU Seluma yakni, Partai PAN, PDIP, Demokrat, Golkar, PKB, Hanura, dan Perindo. Namun jika sampai besok tidak dilakukan LPPDK, KPU Seluma akan memberikan sanksi terhadap parpol. Walaupun hingga Selasa (30/4) petang belum ada sama sekali parpol yang datang.

“Ketujuh parpol tersebut, baru melakukan kordinasi. Jika batasan tanggal 1 besok belum ada yang menyerahkan maka sebagai sanksi parpol tersebut menyerahkan LPPDK secara langsung kepada KAP pada tanggal 2 Mei dengan batasan waktu hingga pukul 18.00 wib, jika tidak maka caleg terpilih yang akan kita tidak akan berikan rekomendasi pelantikan”, demikian Nazirwan. (Yedi Kustanto)

BACA LAINNYA


Leave a comment