Baru, Ini Daftar Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK
BISNIS - Selasa, 19 Oktober 2021Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
GARUDA DAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan fintech lending alias pinjaman online (pinjol) per 6 Oktober 2021.
Dalam rilis yang diterima media ini, hanya 106 pinjol saja yang sudah berizin dan terdaftar di OJK. Dengan rincian, sebanyak 98 sudah berizin dan 8 lainnya baru terdaftar. (Red)
Selengkapnya lihat gambar: