Baru, Ini Daftar Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK

BISNIS - Selasa, 19 Oktober 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan fintech lending alias pinjaman online (pinjol) per 6 Oktober 2021.

Dalam rilis yang diterima media ini, hanya 106 pinjol saja yang sudah berizin dan terdaftar di OJK. Dengan rincian, sebanyak 98 sudah berizin dan 8 lainnya baru terdaftar. (Red)

Selengkapnya lihat gambar:

BACA LAINNYA


Leave a comment