Bantah Gelembungkan Suara ‘Dokter Cantik’, Anggota PPK Ulu Talo Ngaku Cuma Siapkan ATK

PEMILU 2019 - Selasa, 14 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/Foto Suara Merdeka

GARUDA DAILY – Kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra, yang akrab disapa Dokter Cantik, bergulir. Polres Seluma sudah menindaklanjuti laporan Bawaslu Seluma dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Sabtu, 11 Mei 2019.

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Fadhila mengatakan, dari pemanggilan pertama baru dua orang anggota PPK yang hadir dan telah dilakukan pemeriksaan, untuk tiga orang lagi masih beluma hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang.

“Dari pemanggilan pertama, baru dua orang anggota yang hadir ke Polres, tiga lagi belum datang, nanti akan kita lakukan panggilan ulang. Dari hasil pemeriksaan kedua anggota PPK, mengelak dan berdalih mereka hanya menyiapkan ATK, terkait masalah tersebut mereka tidak tahu menahu karena mereka memiliki tugas masing-masing,” kata Kasat Reskrim.

Baca Pidana Pemilu, Pelaku Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Dipolisikan

Lantaran baru dua orang yang memenuhi panggilan, penyidik belum bisa menyimpulkan hasil. Sehingga masih akan dilakukan pemanggilan ketiga PPK lainnya untuk dimintai keterangan. Selain PPK, Polres juga sudah memintai keterangan saksi dari Panwascam, saksi pendukung dari Bawaslu dan KPU Seluma.

“Belum bisa kita simpulkan, pemeriksaan masih berjalan. Saksi, saksi pendukung dan saksi yang membuktikan adanya perubahan rekapitulasi tersebut yakni KPU juga sudah kita periksa. Hanya tiga orang PPK itulah lagi,” ujar Kasat Reskrim.

Kelima PPK Ulu Talo ini, dikenakan pelanggaran pemilu sesuai pasal 511 nomor 7 tahun 2017 tentang merubah hasil rekapitulasi suara pada pemilu, dengan ancaman dua tahun penjara.

Baca Pelaku ‘Sulap’ Suara ‘Dokter Cantik’ di Ulu Talo Terancam Pidana Pemilu

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Seluma resmi merekomendasikan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan PPK Ulu Talo ke Polres Seluma.

“Penyelidikan sudah naik ke Polres Seluma, selain itu berkas penyelidikan saat ini diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Rizkha Fadilla,” kata Koordinator Gakkumdu Seluma Suryadi.

Baca Terkait Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’, PPK Ulu Talo Diperiksa Gakkumdu

Hal ini dilakukan setelah Gakkumdu melakukan penyelidikan dan memiliki alat bukti yang kuat.

“Selain itu, didapat bebarapa alat bukti cukup kuat bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Ulu Talo merupakan pelanggaran pemilu dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Suryadi.

Baca Dugaan Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’, Terbukti di Pleno KPU Seluma

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana pemilu ini terbongkar pada Pleno Terbuka KPU Seluma, di mana terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3 yang akrab disapa Dokter Cantik.

Hasil DA1 PPK total suara dokter cantik tersebut sebanyak 1.137 sedangkan c1 saksi sebanyak 185 suara. Sehingga terjadi penggelembungan suara sebanyak 952 suara. Setelah dilakukan perhitungan ulang pada C1 hologram oleh Komisioner KPU, yang secara langsung membacakan dan disaksikan oleh saksi partai dan Bawaslu Seluma, penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK akhirnya terbukti.

Dari 22 TPS di 13 desa di Ulu Talo, suara bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 suara menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 suara menjadi 57 suara, di Desa Giri Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara diubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment