Banding Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Diterima

PEMILU 2019 - Rabu, 10 Juli 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Lia Lastaria

GARUDA DAILY – Ketiga terdakwa mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais, yang memvonis ketiganya dengan hukuman enam bulan kurungan penjara, denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cuma tiga bulan penjara, denda Rp1 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Hasilnya Pengadilan Tinggi Bengkulu (PT) menerima banding tersebut. Sesuai amar putusan PT, memutuskan lebih rendah satu bulan dari putusan PN Seluma, dengan putusan lima bulan penjara denda Rp3 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Dengan demikian, ketiga terdakwa tetap harus menjalani putusan ini, karena dalam kasus pidana pemilu, tidak ada upaya kasasi.

“Dia harus jalani, tidak ada upaya lain setelah putusan PT, pidana pemilu tidak ada kasasi,” terang Ketua PN Seluma Erwindu, Rabu, 10 Juli 2019.

Baca juga Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Ajukan Banding

Sekedar mengingatkan, ketiga terdakwa sebelumnya divonis lantaran terbukti bersalah menggelembungkan suara Caleg DPR RI nomor urut 3 Lia Lastaria, atau akrab disapa Dokter Cantik, dari Partai Gerindra. Ketiga terdakwa melakukan itu karena diiming-imingi sejumlah uang.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment