Antisipasi Dampak Covid-19, OJK Keluarkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

NEWS - Senin, 23 Maret 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Kepala OJK Bengkulu Yusri berkoordinasi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait stimulus perekonomian

GARUDA DAILY – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu Yusri bertemu dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin, 23 Maret 2020.

Disampaikan Yusri, pertemuan ini dalam rangka koordinasi kebijakan OJK terkait stimulus perekenomian di sektor jasa keuangan sebagai antisipasi dampak Covid-19 atau virus Corona.

“OJK menyampaikan kepada pemerintah daerah tentang adanya kebijakan OJK terkait stimulus perekonomian untuk industri perbankan dan non perbankan, yaitu keluarnya POJK Nomor 11/20 Tahun 2020, yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021,” kata Yusri.

Stimulus yang dimaksud OJK adalah pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Kedua,
restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

“Meskipun di Provinsi Bengkulu belum ada masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19, namun kepada perbankan tetap diminta mempersiapkan kebijakan internal masing-masing untuk mengimplementasikan POJK dimaksud, sekaligus antisipasi kemungkinan nasabahnya terdampak wabah corona, apakah itu terkait ASN atau masyarakat umum, apalagi ditengarai saat ini sudah terdapat 13 ODP dan 2 PDP,” terang Yusri.

Dia menjelaskan, kebijakan dimaksud merupakan relaksasi dari ketentuan sebelumnya, dengan tujuan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Lalu, tentang pemberian restrukturisasi kredit/pembiayaan, kebijakan ini juga sekaligus menjadi sebuah keringanan, bukan hanya bagi bank, tapi juga bagi nasabah. Karena kualitas kreditnya hanya dinilai dengan satu pilar saja, yaitu ketepatan membayar pokok dan/atau bunga, dan juga dimungkinkan untuk direlaksasi. Sedangkan kebijakan sebelumnya, kualitas kredit didasarkan pada tiga pilar, yaitu ketepatan bayar, prospek usaha dan kondisi debitur.

“Selain menyampaikan kebijakan di atas, OJK juga memberitahukan langkah-langkah antisipatif yg telah dan sedang dilakukan oleh Kantor OJK Bengkulu antara lain, berlakunya kebijakan Work From Home, pembatasan jam operasional, kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 lainnya. Hal ini juga dilakukan oleh perbankan di wilayah kerja Provinsi Bengkulu,” papar Yusri.

Baca juga Karena Virus Corona, OJK Beri Keringanan Angsuran Kredit Hingga Satu Tahun

Sementara itu, Rohidin meminta kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan kebijakan OJK tersebut kepada para ASN. Kemudian meminta kepada OJK untuk terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, meskipun kondisi wabah ini terjadi dan tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir.

Sumber: OJK Bengkulu
Editor: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment