Terkait Polemik PT BRS, Dewan Provinsi Bengkulu Gelar Dialog Dengan Masyarakat

Dialog Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu dengan masyarakat

GARUDA DAILY – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menggelar pertemuan dengan masyarakat untuk berdialog terkait polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), di Desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat, 8 Maret 2019.

Komisi II mencari solusi penyelesaian diklaimnya Desa Pukur, Lubuk Sematung dan Ketapi oleh PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) sebagai kawasan HGU.

Hadir dalam dialog tersebut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Mulyadi Usman, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Batara Yudha dan Sujono.perwakilan masyarakat dan PT BRS.

Perwakilan masyarakat secara tegas menyampaikan bahwa puluhan tahun lalu tanah serta rumah mereka tidak bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan alasan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara mengatakan keseluruhan wilayah desa mereka masuk kawasan HGU. Namun ketika masyarakat meminta surat bukti atas pernyataan tersebut pihak kantor pertanahan tidak memperbolehkan bahkan terkesan takut.

Masyarakat juga meminta pihak Kantor Pertanahan Bengkulu Utara serta Kanwil BPN Provinsi Bengkulu mengambil sikap tegas dengan tidak merekomendasikan dan/atau menolak permohonan pembaharuan HGU oleh PT BRS dan segera kembalikan lahan desa yang diklaim PT BRS.

Sementara itu, Perwakilan PT BRS yg diwakili oleh Manajer Kebun Kasman menyampaikan bahwa PT BRS telah mengurusi perpanjangan HGU sejak tahun 2016 namun belum terbit sampai sekarang, bahkan menurut Kasman pada tahun 2016 juga PT BRS telah menandatangani surat pernyataan pelepasan sebagian HGU kepada negara seluas 2300 hektare.

Terkait hal itu, ketika ditanya dokumen terkait tidak dalam penguasaan Kasman, dia berdalih seluruh dokumen dalam penguasaan Junaidi selaku Humas PT BRS yang berdomisili di Kota Bengkulu.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi II Mulyadi Usman berjanji dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak terkait, seperti BPN, Pemprov Bengkulu, masyarakat dan PT BRS, untuk mencari solusi yang konstitusional atas persoalan tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Batara Yudha Pratama Wijaya berjanji komisi II akan segera mendesak pemerintah daerah untuk mengajukan surat permohonan pelepasan atau pengembalian sebagian HGU yang notabene wilayah desa.

Komisi II pada prinsipnya akan mengontrol persoalan ini sampai dengan selesai, sampai masyarakat berkuasa atas miliknya, sampai masyarakat bisa menerbitkan sertifikat. (Adv)

Dialog Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Gelar dengan masyarakat
Dialog Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Gelar dengan masyarakat
Dialog Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Gelar dengan masyarakat

Advertorial
Comments (0)
Add Comment