Terkait Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’, PPK Ulu Talo Diperiksa Gakkumdu

Sentra Gakkumdu/Ilustrasi-Foto Bawaslu Kota Tasikmalaya

GARUDA DAILY – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo dan dua orang anggotanya diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Seluma, terkait dugaan penggelembungan suara salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3, yang telah terbukti pada saat Pleno KPU Seluma.

“Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota PPK Kecamatan Ulu Talo, soal isu yang berkembang adanya dugaan penerimaan suap dan penggelembungan suara. Dugaan tersebut masih kita dalami,” kata Anggota Gakkumdu dari unsur Bawaslu Seluma, Suryadi, Senin 6 Mei 2019.

Disampaikannya bahwa Gakkumdu masih terus melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran laporan dan dugaan tersebut, karena harus sesuai dengan fakta serta bukti yang kuat, Gakkumdu juga telah memeriksa Panwascam Ulu Talo dan dua orang saksi yang diajukan oleh pelapor.

“Kalau dari saksi yang kita periksa, belum mengarah kepada suap, melainkan soal perubahan datanya. Memang ada indikasi dugaan untuk memenangkan salah satu calon anggota DPR RI, tapi baru indikasi belum bisa dikatakan benar,” ujar Suryadi.

Menurutnya, karena proses tersebut sudah masuk ke Gakkumdu, sehingga masuk kategori pidana pemilu, ada pasal pidana tentang merubah hasil perolehan suara. Selain itu, ada juga pasal-pasal pidana lainya yang mengatur. Dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi ini, Gakkumdu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sesuai tugasnya, PPK bertanggung jawab terhadap logistik pemilu itu. Hanya saja, jika ada dari Panwascam yang ikut terlibat, tentu kita tidak akan tebang pilih. Dia juga akan kita berikan sanksi sesuai aturan,” jelasnya.

Baca juga Dugaan Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’, Terbukti di Pleno KPU Seluma

Sebelumnya, KPU Seluma bongkar dugan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3 yang dilakukan oleh PPK Ulu Talo. Dari suara C1 hologram sebesar 185 suara berubah pada DA1 plano menjadi 1.137 suara.

Hal ini dilakukan setelah KPU diminta oleh saksi Gerindra sendiri, yakni Supratman pada pleno tingkat kabupaten di Gedung Serasan Seijoan, untuk kembali membuka kotak suara C1 hologram. Pasalnya ada dugaan penggelembungan suara pada DA1 PPK yang berbeda dengan C1 saksi partai.

Pantauan media ini di lapangan, hasil DA1 PPK total suara caleg yang populer dengan sapaan dokter cantik tersebut sebanyak 1.137 sedangkan c1 saksi sebanyak 185 suara. Sehingga terjadi penggelembungan suara sebanyak 952 suara. Setelah dilakukan perhitungan ulang pada C1 hologram oleh Komisioner KPU, yang secara langsung membacakan dan disaksikan oleh saksi partai dan Bawaslu Seluma, penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK akhirnya terbongkar.

Dari 22 TPS di 13 desa di Ulu Talo, suara bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 suara menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 suara menjadi 57 suara, di Desa Giri Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara diubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.

“Kami tidak mau menzalimi internal partai kami sendiri, hanya saja kami ingin kembalikan suara sebenarnya. Kami tidak dibenarkan untuk memanipulasi data. Jadi kami punya C1 se-Kabupaten Seluma. Namun pada hasil pleno PPK Kecamatan Ulu Talo, berbeda dengan c1 yang kami pegang yang dengan selisih suara mencapai 1.137 suara. Yang kita tahu persis perolehan suara masing-masing calon tidak mencapai angka sebesar itu di setiap kecamatan tersebut,” kata Supratman.

Penulis: Yedi Kustanto

Comments (0)
Add Comment