Tempo Sebulan Polres Bengkulu Tangkap Puluhan Pelaku Kejahatan

Selama Januari 2019, Polres Bengkulu dan Polsek jajaran berhasil meringkus 38 orang tersangka pelaku kejahatan.

GARUDA DAILY – Selama Januari 2019, Polres Bengkulu dan Polsek jajaran berhasil meringkus 38 orang tersangka pelaku kejahatan.

Para tersangka ini terlibat dalam tindak kejahatan pada 28 kasus. Terdiri dari 21 kasus kejahatan konvesional seperti pencurian, penganiayaan, penipuan dan penggelapan. Sementara 7 kasus. Sisanya penyalahgunaan narkoba. “Selama sebulan Polres dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 28 kasus kejahatan dan berhasil menangkap 38 orang,” jelas Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK.

Masih dikatakan Kapolres, kasus pencurian memang masih mendominasi kasus kejahatan di Kota Bengkulu. Dari jumlah kasus pencurian yang berhasil diungkap, jumlah kasus curas mencapai 6 kasus, curat 10 kasus dan curanmor 2 kasus. “Kasus paling banyak kasus curat, curas dan curanmor. Apalagi beberapa pelaku masih dibawah umur,” jelas Kapolres.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 1,81 gram dan ganja seberat 700 gram. Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan atau hasil kejahatan yang disita mencapai belasan unit. Ada juga satu unit mobil jenis pickup disita.

Sebelumnya Polres Bengkulu berharap agar pengungkapan kasus kejahatan tersebut menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk pelaku yang masih dibawah umur. Tahun lalu cukup banyak pelaku tindak kriminal dibawah umur diamankan.

Sumber: Tribrata News Bengkulu

Comments (0)
Add Comment