Sempat Ditolak Masyarakat, Tambang Pasir Besi di Pasar Seluma Kembali Beroperasi

GARUDA DAILY – Keberadaan tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan sempat ditolak masyarakat dan Pemkab Seluma pada tahun 2018 lalu. Namun kini, tambang yang dikelola PT Paming Lepto itu kembali beraktivitas memulai proses pertambangan pasir besi.

Lantaran lokasinya diklaim masuk wilayah Cagar Alam (CA), rencana akan berdirinya kembali tambang pasir besi tersebut pun berpolemik. Bahkan BKSDA Wilayah II Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi ke Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Bandar Lampung guna memastikan lokasi tambang masuk CA atau tidak.

“Personel kami memang sudah mengambil koordinat di lapangan, titik yang diambil itu kita plotkan. Masuk atau tidaknya, itu dalam proses, untuk menetapkan secara legal, nanti kita berkordinasi ke BPKH Bandar Lampung. Karena secara legal merekalah yang punya legalitas dan memiliki alat,” kata Kepala Sesi Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu.

BKSDA sendiri saat ini belum mengetahui titik lokasi yang akan ditambang oleh PT Paming Lepto. Sebab biasanya BKSDA mendapatkan surat untuk menentukan CA terhadap pertambangan ataupun bangunan yang masuk CA.

“Secara prosedur perusahaan menyampaikan peta dan titik koordinat melalui dinas perizinan terkait. Dari hal tersebut, bisa kami jadikan dasar secara legal,” ujarnya.

Penulis: Yedi Kustanto

Comments (0)
Add Comment