Polemik SDN 62, Preseden Buruk Dunia Pendidikan Bengkulu

Fahmi Lubis

GARUDA DAILY – Polemik SDN 62 Kota Bengkulu menjadi preseden buruk dunia pendidikan di Bengkulu. Perseteruan panjang terkait lahan antara pihak Pemerintah Kota Bengkulu dan ahli waris berdampak negatif terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, yang berujung dengan pindah massalnya murid SDN 62.

Praktisi Pendidikan, yang juga Ketua Program Studi PPKN Universitas Muhammadiyah Bengkulu Fahmi Lubis menilai ini tamparan keras bagi pemerintah daerah.

“Dengan kejadian ini saja sudah menjadi preseden buruk, tamparan keras bagi pemerintah daerah karena tidak becus, karena masalah inikan bukan masalah sebulan dua bulan ini, sebenarnya sudah dua tahun yang lalu terjadi, tetapi kan tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah dan ketegasan untuk menuntaskan masalah ini, karena dari gelagatnya kan sudah jelas dari ahli waris kan sudah tetap dengan keinginan nya untuk ganti rugi yang ditetapkan,” kata Fahmi Lubis, Senin, 16 September 2019.

Baca juga Akhiri Polemik, Ratusan Murid SDN 62 Kota Bengkulu PINDAH MASSAL

Menurutnya kejadian ini menjadi preseden buruk sejarah dunia pendidikan di Bengkulu.

“Sementara pemerintah daerah tidak punya anggaran untuk membayar ganti rugi yang diminta itu, sebenarnya kalau dari awal sudah tahu itu cepat atasi, sudah stop kasih lah lahan itu kepada ahli warisnya, jangan terjadi seperti sekarang sudah ruwet masalahnya, konfliknya sudah melebar baru cari solusi akibatnya. Ini adalah preseden buruk dalam sejarah dunia pendidikan di Bengkulu,” ujar Fahmi Lubis.

Bahkan, kata Fahmi Lubis, polemik ini tidak hanya masalah pendidikan, tapi ada dimensi ekonomi dan anak-anak yang sudah dipolitisasi.

“Inikan bukan lagi murni permasalahan pendidikan lagi, ada dimensi ekonomi, saya juga dengar misalnya ini anak-anak sudah dipolitisasi, juga disuruh-suruh demo, bukan dipolitisasi, anak anak inikan dilarang dilibatkan dalam bentuk demonstrasi,” ungkapnya.

Baca juga Menilik Keputusan Helmi di Gejolak SDN 62 dan Pilkada 2018

Lebih lanjut dia katakan, pemerintah bisa melakukan tindakan luar biasa, namun sayang hal itu tidak dilakukan.

“Sebenarnya negara bisa melakukan tindakan luar biasa, karena di dalam undang-undang pokok agraria bahwa tanah itukan kepemilikan tidak bersifat mutlak, tapi kepemilikan pribadi atas tanah itu bisa dihilangkan, bisa dihapuskan sesuai dengan kepentingan sosial atau kepentingan-kepentingan umum, tapi pemerintah kan tidak mau melakukan tindakan itu, jadi solusi yang paling minimal yang ditawarkan oleh dengan itu tadi merelokasikan SDN 62 itu ke lahan baru dan lahan yang lama segera diserahkan ke ahli waris,” terang Fahmi Lubis.

Dan dirinya berharap proses pembangunan gedung SDN 62 yang baru cepat terealisasi.

“Kita minta saja pemerintah kota cepat mengclearkan pembangunan penganti dari SDN 62, sehingga kondisi anak itu kembali normal sediakala,” pungkasnya.

Penulis: Kelvin Aldo

Comments (0)
Add Comment