Polemik HGU PT BRS “Biarkan Masyarakat Berkuasa Atas Miliknya”

Dialog terkait diklaimnya tiga desa oleh PT BRS sebagai kawasan HGU, antara anggota DPRD Provinsi Bengkulu, SERBU, perwakilan masyarakat dan PT BRS

GARUDA DAILY – Koordinator Serikat Rakyat Bengkulu UTARA (SERBU) Deno Andeska Marlandone menyampaikan, telah dilaksanakannya dialog terkait diklaimnya Desa Pukur, Lubuk Sematung dan Ketapi oleh PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) sebagai kawasan Hak Guna Usaha (HGU), antara anggota DPRD Provinsi Bengkulu, SERBU, perwakilan masyarakat dan PT BRS.

Baca juga SERBU Minta Gubernur Hentikan Aktivitas PT BRS

Dialog tersebut digelar di Desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat, 8 Maret 2019, dan menghasilkan setidaknya enam poin sebagai berikut:

  1. Perwakilan masyarakat secara tegas menyampaikan bahwa puluhan tahun lalu tanah serta rumah mereka tidak bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan alasan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara mengatakan keseluruhan wilayah desa mereka masuk kawasan HGU, namun ketika masyarakat meminta surat bukti atas pernyataan tersebut pihak kantor pertanahan tidak memperbolehkan bahkan terkesan takut.
  2. Masyarakat meminta pihak Kantor Pertanahan Bengkulu Utara serta Kanwil BPN Provinsi Bengkulu mengambil sikap tegas dengan tidak merekomendasikan dan/atau menolak permohonan pembaharuan HGU oleh PT BRS dan segera kembalikan lahan desa yang diklaim PT BRS.
  3. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Mulyadi Usman berjanji dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak terkait, seperti BPN, Pemprov Bengkulu, masyarakat dan PT BRS, untuk mencari solusi yang konstitusional atas persoalan tersebut.
  4. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Batara Yudha Pratama Wijaya berjanji komisi II akan segera mendesak pemerintah daerah untuk mengajukan surat permohonan pelepasan/pengembalian sebagian HGU yang notabene wilayah desa.
  5. Perwakilan PT BRS yg diwakili oleh Manajer Kebun Kasman menyampaikan bahwa PT BRS telah mengurusi perpanjangan HGU sejak tahun 2016 namun belum terbit sampai sekarang, bahkan menurut Kasman pada tahun 2016 juga PT BRS telah menandatangani surat pernyataan pelepasan sebagian HGU kepada negara seluas 2300 hektare, tapi sayang ketika ditanya dokumen terkait tidak dalam penguasaan beliau, karena seluruh dokumen dalam penguasaan Junaidi selaku Humas PT BRS yang berdomisili di Kota Bengkulu.
  6. Komisi II akan mengontrol persoalan ini sampai dengan selesai, sampai masyarakat berkuasa atas miliknya, sampai masyarakat bisa menerbitkan sertifikat.

Untuk diketahui, anggota dewan provinsi yang hadir pada dialog tersebut adalah Ketua Komisi II Mulyadi Usman, anggota Komisi II Batara Yudha dan Sujono.

Sumber: Rilis SERBU
Editor: Doni S

Comments (0)
Add Comment