Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Napi

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika

GARUDA DAILY – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, 3 pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial IS (34) warga Kelurahan Kebun Kenangan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dengan barang bukti yang diamankan 3,4 gram narkotika jenis sabu atau 2 paket sabu dan satu paket pil ekstasi dan pelaku lain berinisial AG (26) warga desa Pondok Kubang Benteng dan pelaku berinisial AE (24) warga desa Pondok Kubang Benteng dengan barang bukti yang diamankan seberat 0,04 gram jenis sabu.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Supratman MH melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol H Mulyadi SH didampingi Kasubdit III Resnarkoba, Kompol Manogi Simare-mare dalam ekspose mengungkapkan, dari tiga orang pemuda yang diamankan ini dua pelaku merupakan warga Bengkulu Tengah (Benteng) dan ke tiga orang tersangka ini berhasil ditangkap tidak terlepas dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada tempat-tempat tertentu di wilayah hukum Polda Bengkulu ini, sering dijadikan tempat praktek transaksi jual beli narkoba.

Pihaknya yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan serta pendalaman hingga menangkap semua tersangka dan mengamankan barang bukti. “Ketiganya merupakan pengedar yang kita amankan pada hari Jumat (22/2) lalu, dari tiga orang tersangka ini kita lakukan penggeledahan dan diperoleh 2 paket sabu dan 1 paket pil ekstasi dan berdasarkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, jika barang haram tersebut merupakan pesanan orang,” jelas H Mulyadi , kemarin (24/2).

Dikatakan Mulyadi, semua tersangka yang berhasil diamankan ini selain sebagai pengedar, dugaan kuat pihaknya pun jika mereka juga ada yang berperan sebagai pemakai dan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari masing-masing tersangka ini, meraka mendapatkan barang haram itu dari narapidana (Napi) berinisial SU yang berada didalam Lapas.

Bahkan hingga kini pun pengakuan dari semua tersangka masih terus dikembangakan lebih intensif. “Kalau asal barang diduga dari dalam Provinsi Bengkulu, namun terkait keterlibatan oknum narapidana (Napi) hingga sekarang ini masih terus kita dalami, yang jelas dalam kasus ini masing-masing tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. Sementara itu, untuk cara para pelaku berkomunikasi atau berhubungan dengan bandar yang diduga napi yakni masih menggunakan cara yang sama atau cara yang lama yakni melalui handphone (HP), namun mereka tidak pernah bertemu. “Seperti kasus-kasu yang sebelumnya yakni menggunkan HP, dan terkait hal itu kita akan berkoordinasi lagi dengan pihak Lapas atau pihak Kemenkumham nantinya,” tutup Mulyadi.

sumber: Tribrata News Bengkulu

Comments (0)
Add Comment