Penderita Gangguan Jiwa Jangan Dipasung

Sosialisasi Penanganan PDM

GARUDA DAILY – Dinas Sosial Kabupaten Seluma menggelar sosialisasi penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) tahun 2019 yang bertujuan untuk optimalisasi adanya pemasungan terhadap PDM.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa, menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan. Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 November 1977 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa.

“Sosialisasi ini juga mengajak masyarakat untuk dapat mampu mengenali kasus-kasus gangguan kejiwaan di masyarakat dan dapat menghindari pemasungan. Mendorong anggota masyarakat atau keluarga untuk berobat maupun kontrol,” kata Plt Kadis Sosial Titik Sumila, Kamis, 20 Juni 2019.

Disampaikannya, jika masyarakat mengetahui adanya masyarakat atau keluarga yang PDM untuk segera melaporkan ke tenaga kesejahteraan sosial kecamatan. Dinsos akan melihat kelengkapan PDM tersebut dan siap untuk memfasilitasi.

“Nanti kita lihat kartu BPJS sudah ada apa belum, kalau belum Dinsos akan memfasilitasi BPJS gratis untuk PDM. Dari situ kalau sudah lebgkap administrasi kita minta rujukan ke puskesmas, dan langsung diantar sampai Ke RSKJ yang ada di Bengkulu,” ujar Titik.

Baca juga Open House Bupati Seluma Dilaporkan ke Kejati

Lanjutnya, jika pasien PDM harus rawat inap maka akan dilakukan rawat inap, sebaliknya jika tidak perlu rawat inap, cukup sehari bisa pulang dan dilanjutkan dengan obat. Jika dokter meminta untuk direhabilitasi maka bisa langsung direhabilitasi melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Dharma Guna” di Bengkulu yang biayanya ditanggung oleh Kementerian Sosial.

“Kalau PDM di rumah sakit itu semuanya ditanggung oleh BPJS, sedangkan jika direhabilitasi itu ditanggung oleh Kementerian Sosial, yang mana nanti akan dilakukan bimbingan mental dan sosial serta keterampilan,” jelas Titik.

Penulis: Yedi Kustanto

Comments (0)
Add Comment