Pasca Amiruddin Cabut Laporan

Proyek Alun-alun (Berendo) Hidayah di areal Masjid At Taqwa Kota Bengkulu

GARUDA DAILY – Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera Amiruddin Murtaza, Kontraktor Pelaksana Proyek Pembangunan Alun-alun (Berendo), telah mencabut laporan di Jampidsus Kejagung RI, terkait dugaan pemerasan miliaran rupiah saat mengerjakan proyek di areal Masjid At Taqwa Kota Bengkulu tersebut.

“Ya benar, saya sudah cabut laporan itu. Karena kami telah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” kata Amiruddin, Selasa, 21 Januari 2020.

Hal itu tertuang dalam surat perdamaian yang dibuat dan ditandatangani olehnya dan Dirut CV Civarligma Engineering Endri Agustomi, selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut.

“Surat perdamaiannya telah ada, kami semua telah sepakat. Jadi perkara ini tidak jadi diproses hukum,” kata Amiruddin.

Dijelaskannya, kesepakatan damai terjadi karena telah bertemu dengan Endri dan juga pihak terkait lainnya. Di mana mereka siap mengembalikan uang Rp2 miliar yang diperkarakan Amiruddin.

“Untuk uang ini masih dalam pembicaraan, namun mereka siap. Jadi inilah yang mendasari saya mencabut laporan ini. Selain telah ada kesepakatan yang telah kami sepakati ini,” terangnya.

Mengenai laporan yang sedang ditangani Kejari Bengkulu, Amiruddin juga telah menyampaikan kesepakatan damai ke penyidik.

“Semua telah saya ceritakan ke penyidik. Jadi untuk selanjutnya, semua saya serahkan penyidik, saya akan ikuti,” sampainya.

Kabar tentang pencabutan laporan ini sontak membuat publik terkejut, pasalnya saat melaporkan kasus ini, Amiruddin berharap pihak Jampidsus Kejagung segera menurunkan tim ke lapangan. Dia juga menjamin bahwa surat yang dilayangkannya ini benar adanya, dan dia siap diproses sesuai hukum yang berlaku apabila surat tersebut tidak benar.

Ditambah pengakuan pihak-pihak yang dilaporkan, yang menyebutkan Amiruddin telah memfitnah mereka.

Baca juga Kontraktor Alun-alun Hidayah Lapor Kejagung, Merasa Diperas Dua Miliar Lebih

Pencabutan Laporan Tidak Mengentikan Proses Hukum

Praktisi Hukum Bengkulu Nedianto Ramadhan Akil menilai, pencabutan laporan tidak lantas menghentikan proses hukum di Kejaksaan, karena ini perkara korupsi bukanlah delik aduan yang bisa dicabut oleh pelapornya kapan saja.

“Perkara dugaan korupsi itu bukan delik aduan yang dapat dicabut kapanpun oleh pihak pengadu. Dicabut atau tidaknya pengaduan tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. Justru jika dihentikan, patut dipertanyakan dasar hukum penghentian perkara ini,” kata Advokat yang juga Akademisi Unihaz ini.

Menurutnya, proses penyidikan bisa terhenti apabila penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Konsorsium LSM Saiful Anwar dan Muhar Rozi yang mempertanyakan tindak lanjut laporan Amiruddin ke Kejari mengatakan, pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum.

“Sampai hari ini Kejaksaan belum mengentikan perkara Amiruddin, kasus ini masih dilanjutkan. Soal ada perdamaian antara Amiruddin dan terlapor, itu hak mereka. Dari keterangan jaksa, kasus ini akan dihentikan jika memang tidak ditemukan unsurnya,” ungkapnya.

Untuk itu, keduanya mengapresiasi langkah Kejari yang tidak lantas menghentikan proses hukum, meski pelapor dan terlapor sudah berdamai.

“Kata jaksa, ini masih tahap pemeriksaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelum dicabutnya laporan, penyidik Kejari sudah memeriksa empat orang, yakni Amiruddin, Endri, mantan Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu Beni Irawan dan Plt Kadis PUPR yang baru Noprisman.

Baca juga Dituding Fitnah, Kontraktor Alun-alun Hidayah Persilahkan Lapor Aparat

Seret Nama Walikota

Sekedar mengingatkan, nama Amiruddin sempat menjadi perbincangan hangat publik Bengkulu. Pasalnya, saat melaporkan kasus ini pertama kali ke Jampidsus Kejagung, Amiruddin turut menyeret nama Walikota Bengkulu Helmi Hasan.

Di mana dalam surat laporan tersebut tertulis Perihal: Konsultan, Mantan Kadis PU Meminta Uang Terus Untuk Walikota Bengkulu, PPK Meminta Uang Dan Menghambat Pembayaran Termin. Dia juga menjelaskan secara rinci kerugian miliaran rupiah yang dimaksud, sebagai berikut:

1. Hendri minta uang 500 juta, katanya untuk walikota, yang diketahui kadis PU
2. Hendri minta uang lagi 500 juta, katanya untuk walikota lagi, yang diketahui kadis PU
3. Hendri minta uang 100 juta sebanyak 4 kali, total 400 juta
4. Hendri minta uang lagi 50 juta
5. Sabirin dan kadis PU terima uang 100 juta, di ruangan kadis
6. Hendri minta uang 250 juta, katanya untuk walikota
7. Sabirin minta uang 100 juta di rumah makan sederhana
8. Sabirin 20 juta di rumah makan sederhana
9. Lain-lain 85 juta untuk Sabirin dan Sopian

Total keseluruhan Rp2.005.000.000,- (dua miliar lima juta rupiah)

“Yang jadi permasalahan saya sekarang ini, saya mengajukan termin 50 persen sejak 40 hari lalu sampai sekarang tidak dibuatkan berita acara dengan alasan Pak Hendri dan Pak Sabirin belum dapat uang dari saya, padahal mereka berdua sudah banyak meminta dan menerima uang dari saya. Untuk fisik di lapangan sejak 40 hari yang lalu sudah mencapai 55 persen sebelum dilakukan CCO dan sampai sekarang belum melaksanakan rapat CCO. Akibat tidak dibayarnya termin 50 persen tersebut, saya tidak ada lagi uang untuk melanjutkan pekerjaan itu. Apabila termin dibayar 40 hari yang lalu, saya yakin pekerjaan alun-alun akan selesai tepat waktu, karena semua konstruksi sudah selesai dikerjakan,” tuturnya waktu itu. (Red)

Baca juga Walikota Bengkulu Difitnah: tidak pernah saya minta uang

Sumber: Bengkulu Today

Comments (0)
Add Comment