Pasal 88 Tatib Jadi Pemicu ‘Menghangatnya’ Paripurna DPRD Bengkulu Utara

Paripurna DPRD Bengkulu Utara

GARUDA DAILY – Beberapa pasal tata tertib (Tatib) DPRD Bengkulu Utara menjadi pemicu ‘menghangatnya’ suasana rapat paripurna internal pembahasan hasil Panitia Kerja Tatib, Senin, 7 Oktober 2019. Ada beberapa pasal yang masih membutuhkan diskusi panjang, digunakan atau perlu dilakukan harmonisasi narasi.

Salah satunya adalah pasal 88, yang membahas soal usulan pimpinan definitif DPRD Bengkulu Utara, pada ayat 2 disebutkan bahwa pimpinan definitif diusulkan melalui pimpinan parpol setempat. Dengan artian, pimpinan definitif bisa diusulkan oleh pimpinan parpol yang lokus serta struktur kepengurusannya di Kabupaten Bengkulu Utara. Ketika dibacakan pasal tersebut akhirnya memancing adu argumen para anggota dewan.

Baca juga Sempat Molor dan Diwarnai Interupsi, Paripurna Tatib DPRD Bengkulu Utara Ditunda

Menanggapi hal tersebut, Sonti Bakara selaku Ketua DPRD sementara mengambil inisiatif dan kata sepakat untuk melanjutkan pasal berikutnya terlebih dahulu.

“Untuk pasal 88 masih membutuhkan proses harmonisasi dengan peraturan di atasnya, untuk sementara kita lanjutkan pembahasan ke pasal berikutnya,” kata Sonti. [Dwa212]

Comments (0)
Add Comment