Oknum Guru Ngaji di Bengkulu Cabuli Anak di Bawah Umur

Tersangka/Tribratanewsbengkulu.com

GARUDA DAILY – Lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur, oknum guru ngaji di Kota Bengkulu inisial TH diciduk jajaran Polda Bengkulu, Kamis, 28 Mei 2020, sekira pukul 20.00 WIB.

Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra membenarkan penangkapan ini. Dijelaskannya bahwa terduga pelaku merupakan pria yang berasal dari Pulau Jawa, di Bengkulu ia menumpang di rumah saudaranya. Bekerja sebagai guru mengaji dan belum berkeluarga.

“Pelaku melakukan pencabulan kepada muridnya dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, uang jajan,” kata Anjas, Jumat, 29 Mei 2020.

Ia menambahkan, TH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di sel Mapolda Bengkulu. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku korbannya cuma satu, namun pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan penyelidikan, kita masih panggil saksi-saksi apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Dan untuk sementara pelaku melakukan pencabulan tersebut baru satu kali,” ujar Anjas.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos mengimbau kepada seluruh orang tua yang mempunyai anak di bawah umur agar lebih berhati hati dengan lingkungan sekitar, sekolah, tempat ibadah ataupun pertemanan, karena masih banyak para ‘predator’ yang mengincar anak-anak.

Untuk diketahui, tersangka dikenakan pasal 82 jo pasal 76 e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com

Comments (0)
Add Comment