Meriani Pemilik SPBU Depan BIM, Pernah Dipanggil Camat, Tapi Tak Direspon

SPBU Putri Gading Cempaka

GARUDA DAILY – Berdasarkan keterangan Camat Ratu Agung Subhan Gusti Hendri, lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada tidak jauh dari Bencoolen Indah Mall (BIM) awalnya akan dibangun ruko pada tahun 2016 lalu. Tapi tidak jadi dan lokasi tersebut dibeli seseorang bernama Meriani dan proses pembangunan SPBU dimulai. Saat dibangun pihak kecamatan pernah memanggil Meriani untuk datang ke kantor camat, tapi tidak direspon.

Baca juga: SPBU Berpolemik di Depan BIM Milik PT Meriani Betua Sejahtera

“Kami juga sudah mengkonfirmasi kepada RT terdekat dan Lurah Kebun Beler, apakah SPBU tersebut sudah mengurus izin, namun ternyata tidak ada,” kata Subhan.

Surat panggilan kepada Meriani selaku Direktur PT Meriani Betua Sejahtera juga pernah dilayangkan. Panggilan terkait data usaha SPBU yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 21 Tahun 2003 tentang Bangunan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa mendirikan bangunan harus memenuhi persyaratan bangunan dan lingkungan.

Dimana bangunan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukan lokasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu, selanjutnya sebelum dibangun terlebih dahulu mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berikut persyaratan lainnya.

“Sampai saat ini tidak ada respon dari Meriani,” tandas Subhan. [9u3]

Sumber: Bengkulutoday.com

Comments (1)
Add Comment