Mempertanyakan Uji Kelayakan Operasi Bus Sriwijaya oleh Dishub Provinsi Bengkulu

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi

GARUDA DAILY – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi mempertanyakan uji kelayakan operasi yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu terkait dengan masih beroperasinya Bus Sriwijaya hingga mengalami kecelakaan di Liku Lematang Desa Perahu Kecamatan Dempo Kabupaten Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, Senin malam, 23 Desember 2019.

“Mana fakta mereka melakukan pengecekan tentang SOP angkutan umum, sudah standarkah? atau sudah layakkah? kemudian prasyarat izin jasa angkutan sudah dipenuhikah?,” tanya Jonaidi.

Pasalnya, berdasarkan ramp check yang dilakukan Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, berupa pemeriksaan kelayakan sarana transportasi, menyebutkan bahwa bus tersebut seharusnya tidak beroperasi atau tidak layak jalan.

Untuk itu, Jonaidi meminta Gubernur dan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu mengambil tindakan terkait transportasi massal di Bengkulu.

“Sudah diterbitkan Perda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perda tersebut sudah diatur terkait izin, pembinaan, pengawasan tentang angkutan dan semua hal yang berkenaan dengan LLAJ,” ujar Jonaidi.

Baca juga Korban Meninggal Dunia Bus Sriwijaya 35 Orang, Mayoritas Asal Bengkulu

Lanjutnya, dengan telah terjadinya kecelakaan ini, yang bahkan turut disoroti pihak internasional, penting untuk mengevaluasi kinerja Dishub Provinsi Bengkulu dan evaluasi angkutan transportasi massal di Bengkulu secara menyeluruh.

“Agar hal serupa tidak terjadi. Evaluasi kinerja dishub. Evaluasi, tindak dan tertibkan seluruh angkutan lain yang tidak layak beroperasi. Termasuk angkutan travel, baik plat kuning ataupun plat hitam, termasuk angkutan online, baik dalam kota, dalam provinsi atau antar provinsi,” demikian Jonaidi. (Red)

Comments (0)
Add Comment