Mantan Bupati Musi Rawas dan Istri Ajukan Banding

GARUDA DAILYAkhirnya, setelah 7 hari penasehat hukum kasus suap OTT KPK degan terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Martiani Maddari mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada 11 Januari 2018 lalu nomor 45/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Bgl dengan terdakwa

Saat dikonfirmasi, penasehat hukum RM – Lily, Abdu Syakir mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas banding ke pengadilan tinggi Tipikor pada 18 Januari 2018. Bukti banding tersebut tertuang dalam akta permintaan banding nomor 1/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN.Bgl tertanggal 17 Januari 2018.

“Bahan untuk bandingnya sudah sudah diterima, yang jelas kita masih menunggu putusan dari berkas kita, agar kita bisa melengkapi pemberkasan,” kata Syakir via alat komunikasi selular miliknya, (18/1/2018)

Sebagai langkah hukum, lanjut Syakir, pihaknya akan menggunakan hak konstitusional kliennya (RM – Lily) sebagai upaya hukum.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Jonner Manik membenarkan terdakwa RM – Lily telah mengajukan upaya hukum atau banding atas putusan yang diberikan pada keduanya.

“Jadi tertanggal hari ini penasehat hukum kedua terdakwa (RM – Lily) sudah resmi mengajukan upaya hukum,” ungkap Jonner.

Dijelaskan Jonner, Penasehat hukum kedua terdakwa sudah membawa berkas banding rutan dan bertemu kedua terdakwa tersebut.

Pada putusan sidang tanggal 11 Januari 2018 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu dengan Hakim Ketua Admiral didampingi Hakim anggota Gabriel Siallagan dan Nick Samara menjatuhkan vonis masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada RM – Lily, serta di cabut hak politiknya selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pokoknya. [trf]

Comments (0)
Add Comment