Lelang Proyek Dibatalkan ULP, Wadir SAU Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi

GARUDA DAILY – Lelang proyek paket pekerjaan Peningkatan Jalan Rawah Indah-Pematang Kaghas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma tahun 2018 senilai Rp 1,3 Miliar dibatalkan oleh Pokja 1 Unit Lelang Pekerjaan (ULP) Kabupaten Seluma.

Terkait pembatalan itu, Wakil direktur CV Sinar Akbar Utama (SAU) Harjono pun buka suara, pasalnya pihaknya merasa dirugikan atas pembatalan lelang tersebut. Bahkan dirinya mencurigai ada pengondisian dalam pembatalan proyek tersebut.

“Diduga pengondisian proyek, lelang dibatalkan oleh Pokja 1 ULP Kabupaten Seluma, kami merasa dirugikan karna kami (CV Sinar Akbar Utama) digugurkan tidak lolos di data kualifikasi,” kata Harjono, Kamis 17 Mei 2018.

Harjono pun menuding pengguguran perusahaannya tersebut tidak sesuai aturan, yang mana perusahaannya hanya tidak melampirkan buķti kepemilikan alat sedangkan perusahaan cv Sinar Akbar Utama sudah melampirkan surat sewa alat.

“Kalo mau bukti kepemilikan alat silahkan pada tahapan selanjutnya yaitu pada tahapan pembuktian klarifikasi. Silahkan panitia lelang cek keabsahan surat sewa alat kami dan silahkan cek alat kami memang betul ada atau tidak, apabila alat kami tidak ada baru panitia lelang dalam hal ini pokja 1 ULP Seluma mengugurkan perusahaan atau membatalkan lelang,” jelasnya.

Dalam hal ini CV Sinar Akbar Utama merasa ditindas dan tetap menduga adanya pengondisian lelang karna menurutnya penyedia 2 tidak bisa dimenangkan.

“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dari nilai tawaran penyedia 1 CV Sinar Akbar Utama,  dengan Penyedia 2 CV Anprawipa Global sangat jauh selisih tawarnya,” pungkasnya. [YK]

Comments (0)
Add Comment