Ladeni Gugatan Mantan Camat KPU Siapkan Bukti

Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi

GARUDA DAILY – Setelah hadir dan mendengarkan gugatan mantan camat, yang juga Caleg DPRD Seluma Dapil II dari PKB, namun dicoret oleh KPU Seluma, meski sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), di sidang PTUN Bengkulu, Senin 14 Januari 2019 lalu. KPU akan memberikan jawaban atas gugatan termasuk akan memberikan alat bukti, pada persidangan hari ini, Kamis 17 Januari 2019.

“Saat ini kita tengah mempersiapkan sejumlah alat bukti yang dimiliki. Termasuk alat bukti dari pertemuan mediasi di Pemda Seluma bersama Baperjakat sebelumnya dan termasuk dokumentasi yang ada saat itu,” ungkap Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi, Selasa 15 Januari 2019.

Baca Mantan Camat Gugat KPU

Selain melengkapi jawaban dan memaparkan alat bukti yang ada. KPU juga mengumpulkan bukti-bukti lainnya, berupa bukti pembayaran gaji Maskun selaku ASN dan TMT Pensiun. Karenanya KPU optimis dengan alat bukti yang ada, sudah cukup bagi KPU untuk memenangkan gugatan.

“SK pemberhentian tersebut tidak berlaku sejak dikeluarkannya SK, namun berdasarkan TMT Maskun itu sendiri yang terhitung 1 Desember lalu,” imbuhnya.

Disampaikan Sarjan, TMT-nya adalah Desember 2018 lalu, meski SK usulan pensiun dini dari Maskun telah diterbitkan Agustus. Maka tetap saja TMT yang dihitung Desember. Apalagi sudah ada mediasi ke pihak Pemkab Seluma, akhir Agustus lalu.

Baca Mantan Camat PTUN-kan KPU

Sebelum ke PTUN, Maskun menggugat KPU ke Bawaslu Seluma, namun karena dinilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU, Bawaslu tidak memproses gugatan tersebut dan resmi menutupnya.

“Setelah kami pelajari, dari KPU Seluma tidak ada kesalahan. Pencoretan Maskun dari DCT untuk Dapil II telah memenuhi unsur, sehingga gugatan ini tidak dapat diproses,” ujar Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal.

Penulis: Yedi Kustanto

Baca Komisoner KPU Hadiri Sidang Gugatan Mantan Camat

Comments (0)
Add Comment