Kebijakan ASN Korupsi Dipecat, PUPR Seluma Ancam Tak Terlibat Kegiatan

Posted on 15/10/2018

GARUDA DAILY – Terkait Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga Menteri yang memutuskan memecat secara tidak hormat ASN yang terbukti terlibat korupsi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemecatan ini berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Menilai hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seluma Saipullah menegaskan, Tahun 2019 tidak ada lagi PNS Di PUPR Seluma yang mau terlibat dalam kegiatan fisik maupun administrasi.

“UU ASN diterapkan, maka yang terlibat PPTK, Tim PHO yang sudah dihukum bakalan ditambah hukum pecat. Dipastikan seluruh ASN terkhusus PUPR tidak akan mau lagi dilibatkan dalam kegiatan fisik maupun administrasi. Pasalnya mereka bertugas untuk negara, dengan itu juga mereka dikatakan korupsi,” tegas Saipullah kepada wartawan, Senin 15 Oktober 2018.

Sampai saat ini, sudah hampir sepuluh orang lebih ASN PUPR Seluma yang tersandung hukum akibat tugas mereka. Menurut Saipul, mereka itu hanya petugas administrasi seperti PPTK, Tim PHO yang mana mereka menerima pekerjaan sesuai laporan dan progres fisik dari kontraktor dan konsultan pengawas. Pekerjaan fisik atau pengadaan itu dipihak ketigakan, dari perencaanan, pengawasan dan pelaksanaan fisik.

“Semuanya dipihak ketigakan, ASN hanya petugas administrasi yang menandatangi hasil pekerjaan fisik dari laporan konsultan pengawas, tiba-tiba tersandung korupsi. Selama ini konsultan malah tidak terlibat korupsi yang mana mereka (terlibat) perencanaan dan pengawasan,” ujar Saipull.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengirimkan utusan dalam upaya yudicial review UU ASN tentang pemecatan ASN tersandung kasus korupsi.

“Kita lihat saja nanti, mudahan yudisial review disetujui, kita minta uu ASN ini untuk ditinjau kembali, “Tegas Saipullah.

Diketahui, sebanyak 26 ASN Seluma tersandung kasus korupsi yang sudah ingkrah pengadilan dan terancam dipecat. Namun, saat ini Pemkab Seluma masih mengupayakan Yudisial Review UU ASN.[YK]

Comments (2)
Add Comment
  • incess Ken

    benar sekali tidak usah mau terlibat lagi dalam proyek pemerintah, orang yang makan uang nya pptk dan pho yang dipenjara dan dipecat, jadilah pegawai biasa yang makan gaji saja untuk mengamankan sk pns, tak ada gunanya sibuk mengurus negara, kalau negara lah yang akan menyiksa kalian, saya setuju dengan pernyataan bapak, jangan lagi mau mengurus negara, jangan mau terlibat dalam proyek pemerintah

  • incess Ken

    ini adalah langkah yang benar, seluruh asn tak usah terlibat dalam panitia proyek pemerintah untuk menghindari pemecatan asn, karena asn yg tidak menikmati uang haram itu akan dipenjara dan dipecat dengan dakwaan memperkaya org lain, mulai saat ini untuk asn lebih baik masa bodoh dg urusan negara, mau membangun silahkan, mau hancur memang bukan negara pribadi kita, bukan harta orang tua kita yang harus kita jaga bahkan nyawa taruhan nya, yg penting sekarang kita menjaga sk asn kita, dan menjaga nama baik kita agar tak disebut koruptor, karena koruptor sebenarnya tak akan tersentuh hukum