Kampanye Via Medsos, Caleg Harus Daftarkan Akun ke KPU

Posted on 16/09/2018

GARUDA DAILY – Selain pemasangan baliho yang belum waktunya, sejumlah bacaleg juga sudah gencar berkampanye via media sosial (Medsos).

Mengenai hal ini, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan bahwa caleg bisa berkampanye via medsos, namun terlebih dahulu mendaftarkan akunnya ke KPU. Kemudian juga dilakukan setelah masa kampanye dibuka oleh KPU, yakni tiga hari setelah penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap).

Baca juga Belum Masa Kampanye, Bawaslu Minta Caleg dan Parpol Turunkan Baliho

Terhadap gencarnya kampanye caleg via medsos ini, Bawaslu akan berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi untuk menertibkannya.

“Kemudian yang di Medsos ini, kami menyurati Dinas Infokom untuk menertibkan, nanti kalau sudah kampanye, baru calon itu bisa berkampanye di media sosial,” kata Rayendra.

Akan tetapi, bagi caleg yang ingin berkampanye di media sosial, caleg tersebut harus mendaftarkan akun yang akan digunakan ke KPU.

“Calon bisa berkampanye di media sosial, dengan syarat mendaftarkan akunnya di KPU, didaftarkan dulu, baru akun itu yang bisa digunakan untuk kampanye,” pungkasnya. [Nd3]

Comments (0)
Add Comment