Kabar Polisi Usut Dana TP2KB, Benarkah Hoaks?

Kantor Bapelitbang Kota Bengkulu

GARUDA DAILY – Publik Bengkulu dihebohkan dengan kabar bendahara pembayaran honor Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu (TP2KB) inisial RA dimintai klarifikasi penyidik Polres Bengkulu. Ada juga yang menyebutkan kabar tersebut hoaks. Seperti apa kebenarannya?

Media ini mencoba menelusurinya ke pihak-pihak terkait. Diawali dengan mendatangi kantor Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bengkulu, Jumat, 28 Februari 2020.

Namun sayang Plt Kepala Bapelitbang Firman Romzi sedang tidak berada di tempat. Begitu juga dengan RA, yang diketahui juga bertugas di Sub Bidang Investasi dan Pariwisata Bapelitbang. Menurut keterangan salah seorang ASN di sana, Firman sedang dinas luar (DL), sementara RA sedang keluar kantor.

Media ini kemudian mencoba menghubungi keduanya via telepon, juga mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi whatSapp (WA).

Firman tidak mengangkat telepon, namun membalas pesan singkat di WA yang meminta kebenaran informasi tentang RA dimintai klarifikasi Polisi.

“Saya lagi di Bandung, lagi rapat. Senin saja, lagi rapat,” katanya.

Sementara RA, sempat angkat telepon, namun seketika diputuskan usai mengetahui yang menghubunginya adalah Pewarta Garuda Daily. RA juga hanya membaca pesan singkat via WA yang mempertanyakan hal yang sama. Bahkan diduga kuat RA langsung memblokir nomor WA media ini.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan saat ditanya tentang pemberitaan kabar ini mengatakan tidak benar dan tidak mengetahui info tersebut berasal darimana.

Namun di sisi lain diinformasikan juga bahwa Polda Bengkulu akan membackup Polres Bengkulu untuk melakukan penyelidikan.

Dilansir media ini dari Harian Rakyat Bengkulu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH memastikan pihaknya melakukan penyelidikan pembayaran honor Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu (TP2KB). Namun dalam pengusutan atau penyelidikan ini Polda Bengkulu hanya membackup. Sementara untuk proses penyelidikannya dilaksanakan Polres Bengkulu.

“Ya, kita lidik. Tapi kita hanya backup, yang melaksanakan Polres Bengkulu,” ucap Sudarno.

Adapun anggota TP2KB Harius Saputra belum bisa dimintai keterangan, karena sedang ada acara yang tidak bisa ditinggalkan.

Standar Biaya Khusus dan Revisi Perwal

Terkait regulasi TP2KB, Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Nurliyah Dewi mengatakan tidak ada permasalahan mengenai regulasi yang mengatur tentang pembentukan TP2KB. Dan dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Walikota (Perwal).

“Memang ada peraturan perundang-undangan kalau memang ingin suatu daerah itu ingin dibantu beberapa tenaga ahli untuk mempercepat pembangunan, memang ada aturannya, ada rujukannya,” kata Nurliyah di ruang kerjanya, Jumat, 28 Februari 2020.

“Perwal itukan produk hukum, ditandatangani walikota, tapi kalau masalah regulasi tim percepatan pembangunan itu diatur, setiap daerah itu boleh memiliki tim percepatan pembangunan, contohnya banyak,” sambungnya.

Namun disampaikan juga bahwa saat ini pihaknya sedang merevisi perwal tersebut. Pasalnya besaran honor yang diterima TP2KB langsung dicantumkan di perwal, dan tidak masuk dalam Standar Biaya Khusus (SBK).

“Setelah saya baca ada substansinya yang menurut saya, kan kami kalau hukum itukan pandangannya bisa berbeda-beda, dari satu hukum ke hukum lainnya itu dasar hukumnya bisa berbeda-beda, nah saya melihatnya sepertinya perwalnya ini harus diperbarui, perbarui itu karena saya menilai ada honor itu yang langsung dicantumkan tapi ternyata nilai besarannya tidak masuk dalam SBK, setelah saya baca kita ganti karena tidak masuk dalam SBK, maka saya mengkajinya begitu,” terangnya.

“Kalau dulukan Pak Rais (Kabag Hukum yang lama) mungkin mereka berasumsinya karena sudah ada perwal yang mengatur jadi seharusnya mungkin sudah ditentukan nilai besarannya, makanya saya perwalnya saya ganti besarannya, untuk pembiayaan itu diatur dengan Standar Biaya Khusus (SBK),” terangnya lebih lanjut.

Revisi juga dilatarbelakangi karena Bapelitbang mengusulkan penambahan jumlah anggota TP2KB pada awal Januari.

“Kalau perwal sekarang ada revisi, revisi di awal Januari, ketika mereka mengusulkan penambahan untuk tenaga tim percepatan pembangunan, saya mulai mengoreksi isinya, substansi hukumnya, kalau sekarang masih diproses, karena kita kan kalau secara hukumnya harus memasukkan dulu ke standar biaya khusus. Tapi kalau masalah jumlah personel yang nambah sebenarnya itu menurut Bapelitbang mungkin mereka merasanya diperlukan sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan kebutuhan pemerintah kota jelasnya. Karena merupakan percepatan pembangunan, itukan harusnya kan butuh kajian, dari sisi wisata bisa, dari sisi pertanian bisa, dari sisi perdagangan bisa, terus dari percepatan ekonomi bisa, kalau memang membutuhkan dan anggarannya memang ada ya silahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Nurliyah katakan bahwa idealnya di perwal belum dimasukan besaran honor yang diterima TP2KB, sebab menurutnya pencantuman besaran honor itu diatur oleh SBK. Dalam SBK nanti diatur besaran tertinggi yang bisa dibayarkan berdasarkan kajian dan analisa.

“Idealnya kayak gitu, saya menganggap butuh untuk pencantuman besarnya honorer itu diatur oleh standar biaya khusus. Analisanya dari DPKAD terkait masalah besarannya itu, SBK itu patokan tertinggi, boleh dibayar di bawah itu, asal jangan lebih, silahkan kemampuan (keuangan) daerah lagi,” tukasnya.

Terkait dengan telah dibunyikannya besaran honor di perwal sebelumnya, Nurliyah sebut silahkan saja.

“Ya silahkan saja, karena kemungkinan kemarin di SBK belum dimasukan, sehingga di perwal dibunyikan. Kalau di SBK sudah dimasukan, kalau di perwal kan disesuaikan dengan standar biaya khusus, kalau kemarin kan mungkin SBK-nya karena kemarin itu mungkin tim percepatan pembangunan ini sangat dibutuhkan, jadi dibuatlah perwal untuk mempercepat pembangunan, sedangkan di standar SBK itu belum dimasukkan sehingga mereka memasukkan di perwal, sekarang saya usulkan masukan di SBK, dan di perwal itu menyesuaikan dengan standar biaya khusus, perwal standar biaya khusus,”

Disinggung mengenai kabar bendahara pembayaran honor TP2KB dimintai klarifikasi penyidik, Nurliyah mengaku baru mengetahuinya, namun ia menjamin kalau dari sisi regulasi tidak ada masalah.

“Saya baru tahu kemarin, tidak tahu, apakah sudah dipanggil, sudah datang atau belum, belum tahu, cuma kalau secara regulasinya tidak masalah, karena kitakan diatur dengan peraturan walikota, tinggal lagi mungkin bagaimana tim percepatan pembangunan itu mendorong pembangunan di Kota Bengkulu secara maksimal naik, karena kita sudah punya tim percepatan pembangunan, harusnya begitukan,” demikian Nurliyah.

TP2KB Terlalu Gemuk

Anggota DPRD Kota Bengkulu Sudisman menyoroti jumlah TP2KB yang kini sudah mencapai 20 orang, yang menurutnya terkesan terlalu gemuk.

“Yang kita pertanyakan itu kenapa sampai 20 orang, jumlah personel sebanyak itu untuk apa, dalam rangka kalau kita bekerja itu berdasarkan prinsip efisiensi dan efektifitas,” ujarnya.

“Jadi begini menurut pandangan saya, maksud tujuan TP2KB itukan menyiapkan konsep, grand design pembangunan Kota bengkulu seperti apa yang dikehendaki kepala daerah, itu tugas TP2KB untuk berpikir untuk membuat konsep yang strategis, sehingga tugas-tugas kepala daerah itu bisa dikerjakan sesuai dengan visi dan misinya. Kira-kira dengan jumlah 20 orang itu apa yang dikerjakan itu, apa tidak terlalu gemuk jumlah personel sebanyak itu, kalau 5 sampai 10 masih bisa lah,” tutur Sudisman.

Untuk diketahui TP2KB dibentuk berdasarkan Perwal Nomor 36 Tahun 2018 dengan tugas membantu walikota dan wakil walikota dalam memberi masukan dan saran dalam proses penyusunan dokumen RPJMD dan dokumen RKPD Kota Bengkulu, memberi saran dan masukan program prioritas pembangunan, memberikan pertimbangan kepada Walikota terhadap pelaksanaan pembangunan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh walikota.

Sebagai kompensasi atas kerjanya, TP2KB diberikan honorarium, untuk ketua sebesar Rp6 juta, wakil ketua Rp5,5 juta dan anggota Rp5 juta.

Penulis: Doni S

Comments (0)
Add Comment