Jumlah Parpol Melanggar APK Bertambah, PDIP Masih Tertinggi

APK peserta Pemilu 2019

GARUDA DAILY – Jika sebelumnya ada lima partai politik yang melanggar kesepakatan jumlah pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk, lebih dari 100. Kini menjadi sembilan parpol. Hal ini buntut dari tidak adanya ketegasan pihak penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU.

Baca juga Ketua Bawaslu: PDIP Terbanyak Melanggar

Komisioner Bawaslu Seluma Iwan Setiawan mengungkapkan, jumlah parpol yang melebihi kapasitas pemasangan APK sudah bertambah, dari lima menjadi sembilan parpol.

“Saat ini sudah bertambah menjadi sembilan partai politik yang melakukan pelanggaran dalam hal pemasangan APK,” ungkapnya.

Menurutnya, mengenai pelanggaran itu, Bawaslu sudah menyurati KPU Seluma untuk tindakan selanjutnya, karena yang menjadi leading sektor untuk melakukan eksekusi merupakan kebijakan KPU.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan KPU, yang mana kita sudah sampaikan surat terkait pelanggaran pemasangan APK tersebut,” ujar Iwan.

Baca juga Empat Parpol di Seluma Abaikan Peringatan Bawaslu

Terpisah, Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu, dan sedang dipelajari.

“Iya memang kita sudah menerima surat tersebut, saat ini kita tengah mempelajari terkait dengan pemasangan APK tersebut,” katanya.

Sarjan menambahkan, untuk mencari solusi perihal pemasangan APK yang melebihi kesepakatan, KPU akan menyurati parpol yang melanggar tersebut.

“Nanti kita akan lakukan pemanggilan terhadap parpol untuk dilakukan tindakan selanjutnya,” tandas Sarjan.

Baca juga Bawaslu Seluma Dicuekin Parpol

Sementara itu diketahui bahwa PDIP masih menjadi partai tertinggi dalam hal jumlah APK yang melanggar. Berikut data lengkapnya:

  1. PDIP 497
  2. Gerindra 379
  3. Golkar 247
  4. Nasdem 239
  5. Perindo 239
  6. PAN 223
  7. PKS 145
  8. PPP 136
  9. Demokrat 126

Penulis: Yedi Kustanto

Comments (0)
Add Comment