GARUDA DAILY – Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diduga pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Tapi belum ada sanksi tegas, padahal 11 ASN yang terlibat kasus yang sama sudah diberikan sanksi pemberhentian sebagai pegawai. Berikut daftarnya:
- Jamawi, ST Dinas PU
- Buyung Mutaha Dinas PU\
- Untung Dinas PU
- Herwansyah, ST Dinas PU
- Bambang Herwan BPBD
- Sudirman BPBD
- Ali Afni KPU
- Edi Nevian Dinas Pertanian
- Lilik Sukirman Dinas Pertanian
- Deni Setiawan Dinas Pertanian
- Amrulah Dinas Pertanian
- Deri Dinas Pertanian
- Syahrul Anwar Dinas Pertanian
- Soneta Dinas Pertanian
- Syafri Safei RSMY
- Renaldi Dinas Kelautan dan Perikanan
- Faizal Rozi Dinas PU
- Dedi Chandra Dinas PU
Baca juga: Tebang Pilih Sanksi ASN Terlibat Tipikor
[9u3]