Eksekutif Dan Legislatif Tak Sepakat, APBD 2018 Telat

Kepala Dinas BPKD Seluma Deddy Ramdhani

GARUDADAILY- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan, Belum ada kesepakatan antara legislatif dan Exsekutip dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPS) Seluma tahun anggaran 2018.

“kalau sampai bulan ini tidak  disahkan maka sesuai dengan Permendagri Bupati dan DPRD tidak gajian selama enam bulan, “kata Deddy Ramdhani Senin (11/12).

Ia mengatakan, Pembangunan daerah sesuai dengan anggaran yang ada. Keuangan daerah yang terbatas, sehingga harus mengurangi anggaran yang tidak bersentuhan dengan masyarakat.

“Pemerintah akan menghemat anggaran dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas dan peninjauan kembali tenaga kontrak  di seluruh SKPD guna menutupi difisit pembangunan sejalan prioritas, SKPD harap maklum,”jelas Deddy

Deddy mengakui Pihak eksekutif terlambat penyerahan PPAS, tapi bukan suatu alasan  legislatif untuk tidak  membahas karena masih ada waktu.

“Pihak eksekutif akan melakukan tindakan dengan mengambil langkah strategis seandainya pembahasan anggaran tidak ada kesepakatan, ditakutkan nanti akan berdampak keterlambatan pembangunan,”Ungkap Deddy.

Hal ini berpacu  pada surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 188.34/8011/SJ perihal percepatan penetapan kesepakatan bersama rancangan KUA dan PPAS serta persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2018.

pada ketentuan pasal 312 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menegaskan bahwa, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

pada pasal 312 ayat dua menegaskan bahwa DPRD dan kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum di mulainya tahun anggaran setiap tahun sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

Comments (0)
Add Comment