Efek Permendagri, Seluma Berpotensi Cuma Punya 25 Dewan

GARUDA DAILY – Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tapal Batas, tujuh desa di Dapil III yang meliputi Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Itu berarti terjadi pengurangan jumlah penduduk, dengan demikian berpeluang besar mempengaruhi jumlah alokasi kursi legislatif.

“Jumlah kursi itu berdasarkan jumlah penduduk, kalau penduduk berkurang, maka jumlah kursi juga akan berkurang nantinya. Itu jika tapal batas ini final sesuai dengan permendagri tersebut,” kata Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi belum lama ini.

Jumlah kursi DPRD Seluma saat ini ada 30, sedangkan alokasi untuk Dapil III ada 6 kursi. Jika permendagri tidak berubah, dua skenario ini berpotensi terjadi. Pertama, kursi di Dapil III berkurang satu, namun terjadi penambahan kursi di Dapil I, dari 7 menjadi 8 kursi, yang berarti jumlah kursi keseluruhan tetap 30.

Kedua, apabila jumlah penduduk berkurang signifikan, skenario terburuk Seluma cuma punya 25 dewan. Sebab, jika jumlah penduduk kurang dari 200 ribu jiwa, jumlah kursi legislatif suatu wilayah hanya 25 kursi.

“Mudah-mudahan jumlah penduduknya tidak berkurang terlalu signifikan, jadi jumlah kursi akan tetap 30. Namun jika jumlah penduduk kurang atau hanya 200 ribu, maka jumlah kursi juga akan berkurang menjadi 25 kursi di DPRD Seluma,” ujar Sarjan.

Penulis: Yedi Kustanto

Comments (0)
Add Comment