Difitnah Fee Proyek, TZ Tempuh Jalur Hukum

Kuitansi pinjaman pribadi Wahyu Afrizal

GARUDA DAILY – Politisi PAN TZ menjadi korban fitnah fee proyek yang menjadi konsumsi pemberitaan Media Beo.co.id dengan judul “Soal Permainan Fee, Seret Nama Baik Paslon Gubernur Bengkulu”.

Menyikapi dugaan pencatutan nama dan fitnah keterlibatan dirinya dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu, TZ tegaskan akan menempuh jalur hukum.

Kepada media ini, TZ sampaikan telah menghubungi pengacara. Langkah pertama yang diambil adalah meminta klarifikasi pihak-pihak terkait sehingga nama dirinya ikut terseret. Kemudian meminta pihak-pihak terkait tersebut meminta maaf.

“Jika tidak, maka saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk membawa hal ini ke Polda Bengkulu. Yang pertama, saya tidak kenal pihak-pihak yang merasa dirugikan dan nama-nama yang disebutkan tersebut. Kedua, saya tidak tahu-menahu tentang proyek atau fee proyek, dan sebagainya. Ketemu saja tidak pernah, kok nama saya dibawa-bawa, tahu-tahu muncul berita,” tutur TZ, Kamis, 26 November 2020.

Di sisi lain, Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman pun menegaskan, berita yang beredar itu adalah fitnah.

“Itu fitnah,” tegasnya.

Sebelumnya, kuitansi pinjaman atas nama Wahyu Afrizal senilai Rp 10 juta muncul di publik dan disebut-sebut sebagai fee proyek. Namun langsung dibantah oleh Wahyu sendiri.

“Saya klarifikasi, itu kuitansi pinjaman pribadi, saya tidak ada sangkut paut sama proyek,” kata Wahyu.

Pinjaman itu diberikan kepada Wibowo, yang tinggal di Bengkulu Utara.

“Saya tidak tahu kenapa kuitansi itu bisa tersebar,” imbuhnya.

Wahyu juga sudah menyampaikan keberatan terhadap statement Yono di Beo.co.id. Yono merupakan teman Wahyu yang juga tinggal di Bengkulu Utara.

“Saya sudah sampaikan keberatan sama dia. Kenapa dia asal ngomong. Dan Sekarang saya suruh dia ke Kota Bengkulu untuk klarifikasi,” pungkasnya. (Red/Cho)

Comments (0)
Add Comment