Bolos Hari Pertama Kerja, Ponakan Bundra Terancam Disanksi

Bupati Seluma Bundra Jaya sidak kehadiran ASN di hari pertama kerja, pasca libur Idul Fitri

GARUDA DAILY – Sebanyak 70 ASN tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur hari raya Idul Fitri 1440 H. 46 di antaranya tanpa keterangan, dan kesemuanya sudah dilaporkan BKPSDM Seluma ke KemenPAN RB. Termasuk ponakan Bupati Seluma Bundra Jaya, yang juga terancam kena sanksi.

Ponakan bupati yang dimaksud adalah Kabid Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Khoirul. Hal ini dibenarkan Sekda Seluma Irihadi.

“yang bersangkutan sudah saya panggil secara pribadi Selasa lalu dan sanksi tetap akan kita berikan kepada yang bersangkutan ini dan yang bersangkutan juga sudah mengakuinya,” kata Irihadi, Rabu, 12 Juni 2019.

Baca juga Mencuat Dugaan DPRD Seluma Bayar Gaji Honorer Tak Pernah Masuk Kerja

Kata sekda, dirinya tidak akan pandang bulu sekalipun keponakan bupati, sanksi akan tetap diberikan kepada semua ASN yang bolos kerja. Namun sanksi apa yang akan diberikan? Pemkab Seluma masih menunggu dan mengacu kepada sanksi yang diberlakukan Pemprov Bengkulu.

“Sanksi akan kita samakan dengan pemprov ke depannya. Namun sejauh ini masih menunggu penerapan sanksi oleh provinsi,” sampainya.

Pemberian sanksi kepada ponakan bupati ini juga untuk menghindari adanya anggapan keluarga bupati mendapatkan dispensasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.

“Jika tidak diberi sanksi maka akan menjadi omongan orang banyak dan saat ini saja kita sudah dianggap tidak tegas,” ujarnya.

Penulis: Yedi Kustanto

Comments (0)
Add Comment