Awang Konaevi Bisa Dijerat UU ITE

Jajaran Pemkot Bengkulu dan Bulog saat memberikan penjelasan kepada Awang Konaevi terkait beras yang timbangannya kurang. Turut hadir ketua RT setempat dan bhabinkamtibmas

GARUDA DAILY – Pengamat Kebijakan Publik Bengkulu Agustam Rachman menilai Awang Konaevi bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait postingannya di media sosial, Facebook.

“Tindakan Saudara Awang yang langsung memposting informasi yang belum tentu kebenarannya di medsos miliknya tanpa konfirmasi dan klarifikasi ke pihak pemkot dapat dijerat dengan UU ITE,” kata Agustam kepada media ini, Jumat, 22 Mei 2020.

Dia menilai apa yang dilakukan Awang merupakan tindakan yang gegabah dan cenderung menggiring opini publik, seakan-akan semua beras yang menjadi Jaring Pengaman Sosial (JPS) di tengah wabah Covid-19 ini kurang.

“Tindakan Saudara Awang yang memposting adanya beras bansos pemkot yang menurutnya kurang timbangannya di medsos miliknya merupakan tindakan gegabah dan cenderung menggiring opini publik seolah-olah seluruh beras bansos itu kurang timbangannya,” ujar Agustam, yang juga seorang advokat ini.

Ia meyakini Pemerintah Kota Bengkulu tidak anti kritik, sepanjang itu disampaikan dengan data dan fakta.

“Pada prinsipnya Pemkot Bengkulu sangat menghargai setiap masukan dan kritikan dari publik atau masyarakat, sepanjang itu disampaikan dengan itikad baik, didukung fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca juga Dari Asumsi Miliaran Hingga Postingan Beras Kurang 5 Ons Dihapus

Lebih lanjut Agustam mengajak semua pihak untuk saling bahu-membahu melawan Covid-19, bukan menggiring opini dengan asumsi yang cenderung ‘liar’.

“Di tengah mengganasnya wabah Covid-19 yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat, mari kita saling bahu-membahu, mari kita hormati kerja keras jajaran pemkot, TNI, Polri, Kejaksaan, wartawan, relawan, yang sudah bersinergi bekerja siang dan malam menyalurkan beras dan mie untuk warga. Bahkan hari Sabtu dan Minggu pun mereka tetap bekerja membagikan bansos ke masyarakat tanpa mengenal libur,” pungkasnya.

Sebelumnya, publik Bengkulu sempat heboh dengan foto beras dalam kemasan yang kurang 5 ons dari jumlah seharusnya. Foto tersebut diposting oleh akun Facebook Awang Konaevi pada Kamis, 21 Mei 2020, dan banyak dikomentari dan dibagikan pengguna Facebook lainnya.

Dalam postingannya itu, Awang juga menyertai caption (keterangan) yang berisikan tentang asumsi kerugian hingga miliaran rupiah. Ia juga menjelaskan, foto tersebut merupakan dokumen kegiatan pembagian beras dan mie di RT 22 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati. Namun belakangan postingan tersebut telah dihapus oleh pemilik akun. [9u3]

Comments (0)
Add Comment