ASN Tipikor Tanpa Sanksi, Puskaki Tuntut Penjelasan BKD

Melyan Sori Puskaki/Foto FB

GARUDA DAILY – Tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diberikan sanksi. Berdasarkan keterangan sumber GARUDADAILY.com, setidaknya ada 18 ASN yang terlibat tipikor tapi belum diberhentikan. Sementara 11 ASN lainnya sudah diberhentikan.

Baca Tebang Pilih Sanksi ASN Terlibat Tipikor

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu selalu leading di sektor kepegawaian dituntut penjelasan mengenai hal ini. Sebab tidak diberlakukannya sanksi kepada 18 ASN tersebut, terkesan seperti ada tebang pilih.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyan Sori menyayangkan adanya ‘tebang pilih’ pemberikan sanksi kepada ASN terlibat tipikor.

“Ya mestinya tidak tebang pilih dan harus berlaku adil,” tegas Melyan.

“BKD harus menjelaskan kenapa mereka yang tersandung kasus dan sudah vonis tidak diberhentikan, harus ada penjelasan dari pihak BKD,” tandas Melyan. [9u3]

Baca Ini 18 ASN Terlibat Tipikor, Tapi Tidak Diberhentikan

Comments (0)
Add Comment