APBD Bengkulu Utara Disahkan

APBD Bengkulu Utara Disahkan

GARUDA DAILY – Setelah sempat tertunda selama seminggu, karena polemik munculnya Bagian Sumber Daya Alam (SDA) beserta anggarannya di Setdakab Bengkulu Utara tanpa payung hukum, akhirnya pada Jumat, 29 November 2019, DPRD Bengkulu Utara sukses menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Bengkulu Utara tahun 2020.

Secara umum, ketujuh fraksi menyetujui RABPD disahkan menjadi perda, meskipun dengan beberapa catatan.

APBD Bengkulu Utara Disahkan

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara berharap program pelaksanaan APBD bisa selesai tepat waktu.

“Harapan saya selaku ketua dewan, pertama, program pelaksanaan APBD tahun 2020, terutama pekerjaan fisik bisa selesai tepat waktu. Kedua, sesuai dengan yang dijelaskan di RKA masing-masing SKPD, output dari seluruh program dan locus anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Sonti juga mengatakan, pengesahan APBD 2020 ini tepat waktu.

“Kita masih tepat waktu kok, sebab berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD, limit waktunya 30 November 2019, sedangkan kita bisa menyelesaikan di tanggal 29 November 2019, jadi masih tepat waktu,” kata Sonti.

APBD Bengkulu Utara Disahkan

Ditambahkan Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Juhaili, agar bupati melalui Dinas Kesehatan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, terkusus di puskesmas.

“Sudah seharusnya puskesmas buka 24 jam dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat karena puskesmas merupakan rujukan pertama bagi masyarakat yang membutuhkan,” tukasnya. [Dwa212/Adv]

APBD Bengkulu Utara Disahkan
Advertorial
Comments (0)
Add Comment