Analisis Dampak Industri Batu Bara Terhadap Lingkungan dan Tingkat Kesehatan Masyarakat Versus Pendapatan Asli Daerah

Analisis Dampak Industri Batu Bara Terhadap Lingkungan dan Tingkat Kesehatan Masyarakat Versus Pendapatan Asli Daerah
(Desa Tanjung Dalam Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara)

Oleh: Revi Vitara Dewi*

Pembangunan industri pertambangan batubara adalah suatu upaya pemerintah dalam meningkatkan devisa negara dan bila ditinjau dari segi pola kehidupan masyarakat sangat berhubungan langsung dengan peningkatan kebutuhan barang dan jasa, pemakaian sumber-sumber energi, dan sumber daya alam. Penggunaan sumber daya alam secara besar-besaran dengan mengabaikan lingkungan dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif yang terasa dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Tidak dapat dipungkiri bahwasannya pertambangan batubara juga banyak menimbulkan masalah kesehatan. Masalah yang cukup mengemuka sementara ini terutama berkenaan dengan debu batubara yang berterbangan. Debu batubara mengandung bahan kimiawi yang dapat mengakibatkan terjadinya penyakit paru-paru. Penyakit tersebut muncul pada masyarakat yang berada di lokasi tambang batubara, atau di kawasan lalu-lintas pengangkutan batubara, menghirup debu batubara secara terus-menerus, dan yang paling beresiko adalah pekerja pertambangan itu sendiri.

Pertambangan batu bara merupakan hal yang tidak bisa disepelekan bagi ketersediaan energi pada saat ini. Batu bara juga termasuk salah satu pertambangan yang harus ditambang secara tepat. Permintaan yang terus menerus sehingga mancanegara membuktikan bahwa pertambangan batu bara merupakan salah satu tambang yang menunjang, diperlukan tahapan dan proses yang tepat dalam mengolah dan menambang batu bara tersebut. Seperti yang diketahui bahwa proses penambangan dan pengolahan tersebut harus secara tepat, efektif, dan efisien mulai dari tahapan awal hingga tahapan akhir. Tahapan-tahapan penambangan diantaranya penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, persiapan penambangan, penampangan, pengolahan, pengangkutan, pemasaran, dan reklamasi pasca tambang. Dari semua tahapan tersebut diharapkan menghasilkan batu bara dengan kualitas yang bagus namun tetap dengan biaya yang minimum sehingga keuntungan yang didapat juga semakin tinggi. Dari keuntungan tersebut, pertambangan batu bara sendiri dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

Kekayaan batubara pada Negara kita tidak bisa dipungkiri telah menghasilkan devisa Negara yang cukup besar. Sebagai imbasnya banyak terdapat batubara sebagai alternatif bahan bakar untuk kegiatan industri. Kegiatan pertambangan batubara yang banyak terdapat di desa Tanjung Dalam ini sudah berlangsung lama dan lokasinya yang tidak jauh dari pemukiman penduduk. Bahkan di area kecamatan ulok Kupai terdapat 3 tambang batubara sekaligus yang mengelilingi kecamatan tersebut. Sehingga tidak bisa dipungkiri bahwasannya keberadaan pertambangan batubara ini tentunya berdampak terhadap lingkungan dan tingkat kesehatan masyarakat desa Tanjung Dalam kecamatan Ulok Kupai kabupaten Bengkulu Utara.

Semua masyarakat berbondong-bondong menjual tanah mereka terhadap pengelola pertambangan batu bara demi mendapatkan keuntungan yang berkali lipat, baik terhadap masyarakat sebagai kepemilikan tanah maupun desa/kecamatan itu sendiri. Selain mendapatkan keuntungan berlipat dari penjualan tanah, masyarakat sekitar juga berbondong-bondong untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut yang mana sbelumnya mereka belum ada pengetahuan apapun mengenai pembangunan industri pertambangan batu bara, bahkan disini yang sering terjadi adalah keributan dari masyarakat sekitar jika perusahaan membawa orang asing masuk ke perusahaan tersebut. Kebanyakan masyarakat tidak mempermasalahkan kesehatan baik dalam jangka panjang maupun pendek, udara apa yang mereka hirup, tanah mereka di rauk hasilnya sepuas para penambang. Masyarakat hanya memikirkan hari ini mereka bisa hidup dengan berkecukupan dan mapan.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali menyoroti masih ditemukan tambang batu bara yang tidak melakukan reklamasi atau penimbunan kembali lubang bekas pengerukan, salah satunya di Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara. Tantawi meminta pemerintah daerah tegas terhadap persoalan tersebut, mengingat tindakan yang dilakukan perusahaan itu jelas melanggar aturan, terutama terkait analisis dampak lingkungan hidup (Andal). “Terkait masalah seperti ini, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah atau OPD teknis jangan hanya berdiam diri saja, karena reklamasi ini wajib hukumnya dilakukan perusahaan,” kata Tantawi, di Bengkulu, Selasa. Tantawi menilai meskipun pihak perusahaan telah menyetor sejumlah uang sebagai jaminan reklamasi, bukan berarti perusahaan tersebut bisa melepaskan tanggung jawabnya untuk melakukan reklamasi.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan salah satu perusahaan tambang tersebut dapat memperburuk kerusakan lingkungan di daerah sekitar tambang dan memicu terjadinya bencana alam. “Kita tidak bisa menutup mata dengan persoalan ini, terlebih pada beberapa daerah yang terjadi bencana yang salah satu penyebabnya karena aktivitas pertambangan yang seperti ini,” ujarnya lagi. Selain itu, perusahaan tambang batu bara juga diminta menanam tanaman kayu di atas lahan yang telah dilakukan reklamasi. Sebab, kata Tantawi, pihaknya menemukan ada tambang batu bara yang justru menanam kelapa sawit di atas lahan bekas tambang batu bara.
“Jangan malah menanam kelapa sawit, kalau seperti itu namanya berkebun. Harus ditanam tanaman kayu supaya tidak menimbulkan dampak yang tak diinginkan seperti bencana alam,” demikian Tantawi. (Wawancara langsung DPRD dalam artikel Bengkulu.antarnews.com)

Semoga dalam tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca bahwasannya kita sebagai masyarakat harus lebih bijak dalam membantu pemerintah mengelola tanah tanpa merugikan pihak dari manapun, semua orang sangat membutuhkan uang dalam menjalankan kehidupan. Tetapi keberlangsungan hidup anak cucu juga harus disiapkan, para pengelola tambang dan pemerintah harus memberikan contoh kinerja yang baik yang nantinya akan menjadi sorotan dan contoh bijak bagi anak-anak muda yang sedang memantau mencari tahu akan apa yang akan mereka lakukan untuk masa yang akan datang. Sekian terimakasih.

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas syari’ah Prodi Hukum Tatanegara Institut Agama Islam Negeri (IAIN)

Comments (0)
Add Comment