Anak di Bawah Umur Digilir Tiga Pria, Satu Tertangkap

GARUDA DAILY – Anak di bawah umur disetubuhi secara bergiliran oleh tiga pria. Salah satunya, RN (19) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Plh Kapolsek Ketahun Ipda Buharman mengatakan, berdasarkan laporan dari orang tua korban, peristiwa tersebut bermula saat tersangka RN mengajak korban ke rumah temannya SM dan AG. Lalu ketiganya melakukan perbuataan tidak senonoh tersebut secara bergiliran.

”Setelah olah TKP, satu orang tersangka yang berinisial RN berhasil ditangkap pada Rabu (17 November 2021) dan dua orang tersangka lainnya masih dalam proses lidik,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

Comments (0)
Add Comment