Aliansi Pemuda Peduli Mukomuko Tuntut DPW PAN PAW Rosna Ichwan Yunus

POLITIK - Jumat, 19 Januari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Aliansi Pemuda Peduli Mukomuko menuntut DPW PAN Provinsi Bengkulu untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya Rosna Ichwan Yunus yang duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fraksi PAN dari Daerah Pemilihan Mukomuko.

Ditegaskan Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Mukomuko Yance Askomandala bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 355 Ayat (2), Rosna dinilai sudah tidak patut menduduki jabatan sebagai wakil rakyat.

“Karena telah melanggar janji, kode etik selaku anggota legislatif dengan mengesampingkan kepentingan rakyat dan telah dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan dengan status hukum tetap,” tegas Yance.

Dengan adanya permasalahan tersebut, masyarakat di Kabupaten Mukomuko merasa sangat dirugikan. Sebab, lanjutnya, banyak pelaksanaan kegiatan proyek yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak diawasi dengan baik.

“Sehingga hasil pembangunan yang kami peroleh terkesan asal-asalan dan absennya salah satu wakil dari Kabupaten Mukomuko ini tentu sangat berpengaruh terhadap proses pengambilan keputusan di DPRD Provinsi Bengkulu yang menyangkut perjuangan hak-hak masyarakat Kabupaten Mukomuko,” ujar Yance.

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Pemuda Peduli Mukomuko tidak hanya menuntut DPW PAN segera memproses PAW, tapi juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera memberikan sanksi tegas, karena telah merusak citra dan nama baik DPRD Provinsi Bengkulu.

“Kami pun menuntut kepada yang bersangkutan untuk dapat mengundurkan diri dengan penuh rasa hormat, karena ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan amanah dengan baik dan kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko, agar kejadian ini menjadi catatan penting untuk lebih selektif dalam memilih pemimpin di waktu mendatang,” demikian Yance. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment