Ajukan PSU, PKPI Tuding KPU Lakukan Pelanggaran Pemilu

PEMILU 2019 - Selasa, 30 April 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Suasana Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu di Ruang Sidang Bawaslu Mukomuko, Selasa (30/4)

GARUDA DAILY – Bawaslu Kabupaten Mukomuko menggelar sidang perkara penanganan pelanggaran administrasi Pemilu Selasa (30/4). Sidang tersebut dilakukan atas laporan dari Partai PKP Indonesia Kabupaten Mukomuko yang menuding telah terjadinya pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Mukomuko.

Melalui gelar perkaranya, Ketua PKP Indonesia Kabupaten Mukomuko Alfian selaku pihak pelapor mengatakan, sebanyak 1.398 pemilih yang terdaftar di DPT pada 4 Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 lalu.

“Kami menemukan banyak sekali warga kita tidak bisa ikut memberikan hak suaranya dikarenakan tidak mendapatkan Formulir C6 dari KPPS,” terang Alfian saat membacakan pledoinya.

Kemudian Alfian menjelaskan, masyarakat yang tidak menerima C6 tersebut tidak dapat menggunakan KTP sebagai syarat memilih di TPS. “KPPS menolak masyarakat untuk memilih dengan alasan kertas suara telah habis. Padahal mereka terdaftar sebagai pemilih sah di DPT, sedang C6 menurut kami hanyalah sebagai himbauan atau pemberitahuan untuk memilih,” lanjutnya.

Pihak terlapor yakni KPU Kabupaten Mukomuko, melalui Ketuanya Irsyad, membantah telah melakukan pelanggaran Pemilu sebagaimana tudingan pihak pelapor. Menurutnya, KPU hingga KPPS telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Termasuk dalam penyediaan dan distribusi logistik sudah kami laksanakan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah diatur. Kami menilai laporan yang disampaikan pihak pelapor bersifat mengada-ada. Tidak menunjukkan secara detail dan rinci apa sebetulnya persoalan di lapangan,” jelas Irsyad.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Mukomuko Padlul Azmi didampingi kedua anggotanya tersebut berjalan dengan lancar dan damai. Terkait putusan sidang, Ketua Majelis menunda persidangan dengan alasan untuk mengkaji laporan dari pihak pelapor lebih mendalam dan akan diputuskan dalam waktu dekat.

“Kami selaku pihak pelapor sangat meyakini Bawaslu akan mengakomodir keinginan kami untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang-red). Karena dari beberapa bukti dan saksi yang kami hadirkan, sudah cukup bukti bahwa ini harus dilakukan Pemilu ulang,” tutup Alfian. (Yance Askomandala)

BACA LAINNYA


Leave a comment