ADD dan DD Belum Ditransfer ke Kas Daerah

NEWS - Kamis, 31 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Deddy Ramdhani/Foto Facebook

GARUDA DAILY – Sampai saat ini, Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) belum ditransfer pusat ke kas daerah. Namun diperkirakan ditransfer pada pertengahan Februari.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, dokumen APBD sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Diperkirakan, ADD dan DD ditransfer pada pertengahan Februari.

“Saat ini belum ditransfer dari kementerian. Kita perkirakan pertengahan Februari, untuk dokumen APBD sudah kita serahkan,” kata Deddy.

Untuk itu ia meminta desa-desa segera melengkapi berkas persyaratan tahap pertama. Dengan syarat realisasi standar APBDes, laporan realisasi tahun 2018, pertanggungjawaban APBDes, rekomendasi camat dan Dinas PMD.

“Desa-desa untuk segera melengkapi berkas proses pencairan tahap pertama,” ujar Deddy.

Baca Tak Miliki Kaur Keuangan, Tidak Bisa Cairkan Dana Desa

Di sisi lain, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Seluma Arlan Aksa menyampaikan, syarat pencairan tahap pertama DD dan ADD adalah wajib melampirkan SK Perangkat Desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Perangkat Desa, terjadi perubahan struktur perangkat desa, salah satunya adalah desa wajib memiliki Kaur Keuangan.

“Nanti akan kita cek persyaratan untuk mengambil rekomendasi pencairan tahap pertama, kalau mereka belum ada Kaur Keuangan maka tidak akan kita berikan rekomendasi serta akan menunda Pencairan,” tegasnya.

Baca PMD Seluma Tunda Pencairan DD dan ADD

Saat ini, lanjutnya, masih banyak desa belum memiliki Kaur Keuangan, yang menjadi salah satu struktur perangkat desa. Sementara SK Perangkat Desa menjadi salah satu syarat wajib untuk mengambil rekomendasi pencairan DD dan ADD, termasuk SK PAW anggota BPD.

“Surat sudah kita sampaikan ke camat untuk disampaikan ke seluruh kepala desa untuk mengambil rekomendasi pencairan harus membawa berkas perangkat desa, termasuk SK PAW BPD,” pungkasnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment