Tagih Biaya Kampanye 150 Juta, Rohidin Disomasi Tim Pemenangan

POLITIK - Sabtu, 11 September 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Sekretaris Relawan Keluarga Bersama Bengkulu Maju (RKBBM) Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah (R2) Oktarman Mi’as dan Rindang Arga Putra selaku pendana kegiatan melalui Law Office Hady Chaniago & Partners melayangkan somasi kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Somasi terkait biaya kampanye pada Pilgub Bengkulu 2020 sebesar Rp 150 juta yang belum diganti oleh Rohidin.

Hadymon Saputra dan Muhammad Martin Arefal selaku kuasa hukum dalam surat somasi tersebut menjelaskan:

1. Bahwa pada saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Bengkulu Periode 2020-2024 Bapak Rohidin Mersyah membentuk tim relawan keluarga untuk pemenangan Pasangan Calon Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah.

2. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye, tim relawan keluarga untuk pemenangan Pasangan Calon Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah telah melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diperintahkan.

3. Bahwa selama proses kampanye, tim relawan keluarga telah mengeluarkan biaya pribadi untuk biaya operasional, pembelian souvenir dan atribut, biaya kampanye/sosialisasi ke masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara Sebesar RP 70 juta.

4. Bahwa tim relawan keluarga juga telah mengeluarkan biaya untuk pergerakan tim di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu seperti jamuan makan/minum selama lebih kurang delapan bulan sampai dengan hari pemilihan kepala daerah tanggal 9 Desember 2020 sebesar RP 80 juta.

5. Bahwa total biaya/dana yang telah dikeluarkan rim relawan keluarga untuk pemenangan Pasangan Calon Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah adalah sebesar RP 150 juta.

6. Bahwa dengan adanya perihal tersebut di atas, Bapak Rohidin Mersyah telah menyatakan akan mengganti biaya/dana yang telah dikeluarkan tim relawan keluarga melalui musyawarah yang dilakukan bersama klien kami Oktarman Mi’as.

7. Bahwa hingga somasi ini kami buat, Bapak Rohidin Mersyah tidak juga memberikan ganti kerugian terhadap klien kami Oktarman Mi’as dan Rindang Arga Putra sebesar Rp 150 juta.

8. Bahwa untuk menyelesaikan perkara ini, kami harap Bapak Rohidin Mersyah agar dapat meluangkan waktunya untuk musyawarah atau mediasi secara kekeluargaan dengan klien kami.

9. Bahwa permintaan kami pada poin 8 di atas adalah merupakan permintaan yang sah dan patut, dan kami harap Bapak Rohidin Mersyah bisa memakluminya.

10. Bahwa jika tidak ada penyelesaian dalam perkara ini, maka kami akan memproses lebih lanjut ke ranah hukum ataupun blow up ke media massa.

Hadymon saat dikonfirmasi media ini membenarkan perihal somasi tersebut. Ia juga mengatakan surat somasi sudah disampaikan ke gubernur.

“Iya benar (dan surat somasi) sudah diantar langsung ke rumah,” singkatnya, Sabtu, 11 September 2021.

Sementara itu, Rohidin yang juga dikonfirmasi media ini belum menjawab pesan singkat via whatSapp yang dikirim media ini guna mempertanyakan kebenaran isi dari somasi pun tanggapannya terhadap somasi yang dilayangkan.

Di sisi lain, Ketua Harian Tim Pemenangan R2 Asnawi A Lamat menegaskan, tidak ada janji ke pihak manapun sebab anggaran kampanye sepenuhnya menjadi tanggung jawab kandidat. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment