Ada Aroma ‘Ijazah’ di Instruksi Rohidin Periksa Pemkot

NEWS - Kamis, 2 September 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain menduga instruksi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada Inspektorat Pemprov Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bengkulu terkait dengan kasus penahanan ijazah siswa-siswi SMA/SMK yang tengah viral.

Ditambah sebelumnya Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan juga pernah menyurati Rohidin agar menerbitkan surat edaran (SE) larangan menahan ijazah bagi SMA/SMK atau sederajat.

“Aneh saja, ada aroma dendam dan kebencian di sana, karena setelah pak wali bantu ngambil ijazah siswa, dia bikin surat ini,” kata Teuku, Kamis, 2 September 2021.

Menurut Teuku, tidak tepat ketika Rohidin menggunakan frasa perwakilan pemerintah pusat pada instruksi tersebut.

“Dia (gubernur) pakai UU 23/2014 dengan frasa sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, padahal APIP punya aturan tersendiri, BPK itu pemerintah pusat dalam melakukan audit,” imbuhnya.

Apalagi pemkot juga punya Inspektorat sendiri. Sedangkan secara eksternal, BPK juga melakukan pengawasan dan pemkot berhasil meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

“Enggak boleh tumpang tindih, Rohidin harusnya baca dan pelajari kewenangan APIP dan segala aturannya,” ujar Teuku.

Untuk diketahui, gubernur dikabarkan menyurati wali kota, yang isinya menginstruksikan Inspektorat provinsi untuk memeriksa sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Seperti Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, dan perangkat daerah lainnya yang terkait. Inspektorat ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemkot Bengkulu tahun 2020 dan 2021. (Cho)

BACA LAINNYA


Leave a comment