Sanksi Bagi Pelanggar Prokes: Ucapkan Pancasila, Nyanyikan Indonesia Raya, dan Push Up

NEWS - Senin, 2 Agustus 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Polres Mukomuko Polda Bengkulu tidak main-main bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi di tempat diberlakukan, mulai dari mengucapkan teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga push up jadi hukuman.

Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi melalui Kasat Lantas Iptu Dendi Putra mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanggulangan penyebaran Covid 19. Sekaligus mengimbangi provinsi tetangga yang memberlakukan PPKM Level 4.

Oleh sebab itu, pihaknya memantau secara langsung pengendara yang akan masuk dan melintasi perbatasan Mukomuko dengan Provinsi Sumatera Barat. Di pos penyekatan, setiap masyarakat atau pengendara, baik pengendara kendaraan roda dua, roda empat maupun roda enam dipastikan betul apakah mematuhi prokes atau tidak.

“Bagi pelanggar prokes langsung kita beri sanksi atau hukuman berupa pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta hukuman push up. Sanksi ini diberikan sebagai efek jera agar tidak diulangi (melanggar prokes),” tegas Dendi. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment