Miliki Sabu, Supir Batu Bara Diciduk Polisi

NEWS - Sabtu, 6 Februari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Warga Desa Karang Tinggi inisial UG (34) yang berprofesi sebagai supir truk pengangkut batu bara diciduk anggota Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara lantaran kedapatan memiliki dua paket narkoba jenis sabu.

Kapolsek Ketahun IPTU Indro Witayuda Prawira mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis sore, 4 Februari 2021 di Dusun Air Dabu Desa Pasar Ketahun saat melakukan perjalanan mengantar batu bara menuju Kota Bengkulu.

“Pada saat melintas di wilayah Ketahun pelaku kami amankan. Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang diselipkan di bagian dalam spidometer,” ungkapnya, Jumat, 5 Februari 2021.

Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut guna memperoleh informasi lebih detail.

Sementara itu, pelaku mengaku telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. Dia menggunakannya untuk dikonsumsi secara pribadi, bukan diperjualbelikan atau dibagikan dengan rekan-rekannya.

“Barang saya dapatkan dari Bengkulu dengan sistem peta,” katanya.

Ia dijerat dengan pasal 113 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment