Sakit Hati, Pria ini Unggah dan Sebar Foto Mantan Istri Berbau Pornografi

NEWS - Jumat, 29 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu inisial AS ditangkap polisi lantaran diduga mengunggah dan menyebarkan foto berbau pornografi mantan istri inisial VM, yang juga warga Kota Bengkulu. Terduga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai Subdit Siber Crime Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran konten pornografi tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Katim I Unit Siber Crime Aiptu Bambang Iliadi mengungkapkan, peristiwa tindak pidana penyebaran konten pornografi yang dilakukan tersangka terjadi di rentang bulan September dan Oktober 2020.

”Tersangka dulunya mantan suami korban,” ungkap Sudarno saat menggelar press conference, Jumat, 29 Januari 2021.

Dijelaskan Sudarno, tersangka pada Sabtu, 12 September 2020 mengambil paksa atau tanpa izin handphone korban. Lalu tersangka mengganti foto profil akun Telegram dan Whatsapp korban dengan foto bermuatan pornografi. Bahkan tersangka juga mengirimkan foto tersebut ke temannya.

”Jadi untuk menangkap tersangka kita butuhkan waktu yang cukup lama karena kita memerlukan saksi ahli dan data yang akurat. Setelah kita dapatkan semua, hari ini tersangka kita tangkap di rumahnya,” ujar Sudarno.

Ditambahkannya bahwa motif tersangka melakukan hal itu karena sakit hati terhadap korban.

”Tersangka kita jerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” demikian Sudarno. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment