Agri Andalas Bantah Kuasai HGU Jenggalu Permai

NEWS - Jumat, 22 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Berdasarkan keterangan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Seluma Dadang Kosasi, pihak PT Agri Andalas membantah telah menguasai dan menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Jenggalu Permai seluas 150 hektare.

PT Agri berdalih ada oknum dari perusahaan yang mengambil keuntungan dari lahan tersebut. Untuk itu, Pemkab Seluma akan kembali melakukan penelusuran, bahkan melibatkan aparat penegak hukum.

“Kami masih akan menelusuri lagi terkait siapa yang menguasai lahan HGU tersebut. Untuk PT Agri mereka membantah menguasai lahan tersebut,” kata Dadang.

“Kita minta tolong aparat penegak hukum untuk dapat mengusut permasalahan HGU tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Desa Jenggalu, Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca mengatakan, hasil sidak beberapa waktu lalu ditemukan ada bangunan milik PT Agri dan kendaraan pengangkut bermerk PT Agri.

“Nanti kita jadwalkan ulang untuk rapat kembali, memanggil pihak PT Agri, dinas perizinan, dan pihak PT Jenggalu Permai,” kata Nofi.

Untuk diketahui, HGU PT Jenggalu Permai yang diterbitkan sejak tahun 1980 seluas 150 hektare di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja diduga telah dikuasai PT Agri Andalas. HGU yang diperuntukkan untuk peternakan domba itu kini sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment