Mian: Tutup Indomaret Tak Kantongi Izin

NEWS - Kamis, 8 Agustus 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Tomimas Indomaret

GARUDA DAILY – Perusahaan ritel nasional Indomaret (TOMIMAS) yang berdiri di wilayah Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara diduga beroperasi mendahului izin atau ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bengkulu Utara Mian meminta pihak Indomaret untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum seluruh perizinan dikantongi.

“Iya nanti melalui OPD terkait, kita minta pihak Indomaret tutup terlebih dahulu, atau jangan dulu beroperasi sebelum mengantongi izin resmi,” ujarnya.

Baca juga Bursa Inovasi Desa, Langkah Maju Menuju Kemandirian Desa

Tak cukup dengan mengantongi izin, perusaan ritel tersebut juga wajib menyediakan space 20 persen untuk memasarkan produk lokal. Hal yang sama juga telah diberlakukan kepada Indomaret di Arga Makmur.

“Kita akan memberlakukan aturan yang sama dengan Indomaret Arga Makmur, wajib mengakomodir 20 persen produk lokal Bengkulu Utara. Kita berikan izin Indomaret supaya memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara,” demikian Mian. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment