Tuntutan Pemilu Ulang di Talo, Kandas

PEMILU 2019 - Selasa, 30 April 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Bawaslu Seluma

GARUDA DAILY – Permintaan atau tuntutan digelarnya pemilu ulang atau pemungutan suara ulang di Dapil II Seluma Kecamatan Talo, Ilir Talo, Ulu Talo dan Talo Kecil, atau tepatnya di TPS 1-6 Kelurahan Serambi Gunung Kecamatan Talo, kandas. Sebab menurut Bawaslu Seluma pemungutan suara ulang tidak bisa dilakukan lagi, karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, perwakilan empat partai politik, yakni Gusman Gumanti dari Partai Demokrat, Haksi dari PAN, Neri dari Partai Nasdem dan Deki dari Partai Garuda, meminta digelarnya pemungutan suara ulang di Serambi Gunung, karena diduga ada penggelembungan suara dan adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 135 orang.

Di antara 135 DPK tersebut ada salah satu warga yang beralamatkan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, namun bisa memilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan hanya menggunakan e-KTP Palembang. Bahkan pihak KPPS tidak dapat menunjukan bukti warga tersebut sampai bisa menggunakan hak pilihnya dari presiden sampai ke pemilihan DPRD kabupaten.

“Setelah ditanya pihak KPPS sampai saat ini mereka tidak cukup bukti untuk menunjukan C7, warga tersebut mencoblos menggunakan e-KTP atau syarat lain. Untuk kebenarannya nanti kita cocokkan dulu C7 di PPS dengan DPT, jika benar maka kami minta untuk pemungutan suara ulang,” ujar Gusman.

Selain itu, juga dilaporkan terkait adanya ketidaksinkronan data antara C1 hologram dan C1 yang diberikan ke saksi dan pengawas pemilu.

“C1 plano yang diberikan kepada saksi dan C1 hologram itu diubah oleh PPK, seharunya bisa diubah itu di TPS yang disaksikan oleh saksi-saksi di TPS. Sehingga C1 hologram dengan C1 yang diberikan PPK ke saksi berbeda dengan plano, saksi juga diminta oleh PPK untuk mengikuti C1 hologram, seharusnya semua C1 dari TPS dan PPK itu sama kenapa itu sampai berbeda, sehingga porolehan suara juga pastinya berbeda,” ungkap Gusman.

Baca juga Empat Parpol Menggugat, Minta Pemilu Ulang di Talo

Terhadap laporan ke KPU Seluma tersebut, Bawaslu turut menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi partai, saksi pelapor, PPS, PPK, serta Ketua KPPS TPS 1 hingga TPS 6. Bahkan Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi ikut menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu.

“Hasilnya sudah ada, hanya saja kita belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan. Hasilnya masih akan kita rapatkan terlebih dahulu. Jika memang terbukti, sanksi akan diberikan pada penyelenggara,” kata Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal, Senin, 29 April 2019.

Dijelaskannya, jika pelaporan yang masuk tersebut tidaklah resmi, kendati demikian laporan tetap ditindaklanjuti, sebagai wujud keseriusan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Hanya saja sanksi yang diberikan cuma berupa sanksi moral terhadap kinerja penyelenggara.

“Ini hanya bahan untuk evaluasi kinerja mereka ke depannya. Dipakai kembali atau tidaknya itu tergantung KPU, yang pasti sanksi moral, yang jelas kalau terjadi di Bawaslu maka tidak akan dipakai kembali karena sudah tidak profesional dalam bekerja,” bebernya.

Penjelasan ini sekaligus mengkandaskan permintaan pelapor agar dilakukan pemungutan suara ulang. Pasalnya sudah melawati batas waktu dan dijelaskan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 66 Ayat 3, jika masa tenggang pemungutan suara ulang adalah 10 hari sesudah pelaksanaan pemilihan.

“Untuk pemungutan suara ulang tidak bisa lagi, namun sanksi moral terhadap penyelenggara lah yang kita berikan,” tegasnya.

Baca juga Ini Tujuh Caleg Terpilih Dapil II Seluma?

Menanggapi pernyataan Bawaslu, Ketua KPU Seluma akan menjalankan apa yang kemudian menjadi rekomendasi Bawaslu.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment