29 Sertifikat ‘Di Bawah Tangan’ Telah Diterbitkan BPN Seluma di Lahan Eks HGU Sahabuddin

NEWS - Jumat, 16 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Ternyata, di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Sahabuddin seluas 65 hektare di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja yang tengah bersengketa karena izinnya sudah habis sejak tahun 2018 lalu, telah diterbitkan 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 2 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama masyarakat.

Hal itu terungkap saat rapat penyelesaian sengketa lahan yang digelar Pemkab Seluma, yang turut dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Kamis, 15 Oktober 2020.

Kepala BPN Seluma Jakwan Hadinata membenarkan perihal penerbitan sertifikat tersebut. Namun ia juga mengakui penerbitannya tidak sesuai aturan dan terjadi di bawah tangan. Di mana proses penerbitan SHM dan SKT-nya terjadi pada tahun 2005, saat lahan masih berstatus HGU.

Dia bahkan menjelaskan BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat di atas HGU yang masih belaku.

“Kami tidak bisa berkomentar banyak. Mungkin akibat kekhilafan rekan-rekan kantor sebelumnya. Namun akan kita pelajari lebih lanjut terkait SHM apakah akan dibatalkan ke depannya,” kata Jakwan.

Terkait hal ini, BPN bakal menerjukan tim dan menjamin kesepakatan pemegang SHM untuk mendapatkan pembagian lahan berdasarkan ketetapan bupati.

“Kita bentuk tim dan musyawarah terlebih dahulu apakah warga dan eks pemilik lahan sama-sama dapat. Nanti yang menetapkan bupati,” ujar Jakwan.

Ditegaskan Bupati Seluma Bundra Jaya, mengacu kepada aturan yang berlaku, HGU yang telah habis masa izinnya adalah milik negara. HGU secara langsung tidak berlaku dan tidak ada lagi aktivitas di dalam HGU.

“Dalam aturan sudah jelas, lahan eks HGU kembali ke negara dan jelas lahan tidak boleh lagi ada aktivitas lainnya. Baik itu pemilik sebelum HGU maupun aktivitas warga,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca mengatakan, jika sebagian besar pemilik lahan saat ini merupakan warga luar. Menurutnya, lahan eks HGU bisa saja dibagi-bagikan dengan kesepakatan. Namun yang mendapatkannya harus warga yang memiliki KTP Jenggalu.

“Terpenting lahan eks HGU tersebut harus diamankan terlebih dahulu dan milik negara. Ke depan barulah dicari jalan keluarnya, dan harus ada solusi terlebih dahulu baru bisa dibagi-bagikan,” pungkasnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment