16 Budaya Kepri Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

NEWS - Sabtu, 12 Oktober 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Plt Gubernur Kepri Isdianto bersama Mendagri Tjahjo Kumolo di Malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda 2019

GARUDA DAILY – Plt Gubernur Kepri H Isdianto menegaskan komitmennya untuk memajukan budaya, termasuk warisan budaya tak benda. Apalagi tanggung jawab untuk melestarikan dan memajukan warisan budaya tak benda bukan hanya amanat dari UUD 1945, tapi komitmen warga dunia.

“Kita harus bersama-sama untuk melestarikan dan mengawetkan serta memajukan apa yang telah ditinggalkan leluhur kita. Kami mengajak semua warga untuk memajukan budaya kita sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing,” kata Isdianto pada Malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2019, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (8/10) malam.

Untuk tahun 2019, dari Kepri (Kepulauan Riau) ditetapkan 16 Warisan Budaya Tak Benda. Yakni Tradisi Basuh Lantai, Tujuh Likur dan Pintu Gerbang Lingga, Berkhatam Al Quran Lingga, Sunat Mudim, Bersih Tembuni Lingga, Bele Kampung, Kue Mueh Pengantin Lingga, Kepurun Lingga, Tudung Saji Pandan Lingga, Permainan Ambung Gile, Gasing Lingga, Permainan Tangkap Ayam, Tam Tam Buku Lingga, Layang Layang Lingga, Kain lipat 44, dan Tuturan Asal Mula Nama Kampung Nerekeh.

Lembar pengesahan Warisan Budaya Tak Benda diserahkan langsung kepada Isdianto oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Penyerahan itu disaksikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi. Pada saat bersamaan, diserahkan juga lembaran pengesahan Warisan Budaya Tak Benda kepada 30 provinsi lainnya.

Isdianto ingin pengesahan Warisan Budaya Tak Benda dari Kepri saban tahun terus meningkat. Sehingga banyak warisan leluhur yang bisa dilestarikan dan dimajukan.

Warisan-warisan itu, selain penting untuk Kepri dan generasinya, juga mendukung sektor pariwisata. Banyak Warisan Budaya Tak Benda ini yang menarik minat wisatawan manca negara.

Baca juga Ini Kronologi Penusukan Wiranto

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, usaha memajukan budaya tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan pemda. Apalagi dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya, maka bangsa ini telah memiliki landasan yang kuat tentang kebudayaan.

Untuk diketahui, penetapan Warisan Budaya Tak Benda ini sebagai bentuk perlindungan kekayaan budaya yang dimiliki negeri ini. Perlindungan supaya tak diambil dan diakui orang lain. (Hms/Ar)

BACA LAINNYA


Leave a comment