150 Hektare HGU PT Jenggalu Permai Diduga Dikuasai PT Agri Andalas dan Belum Pernah Bayar Pajak

NEWS - Rabu, 20 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Hak Guna Usaha (HGU) PT Jenggalu Permai yang diterbitkan sejak tahun 1980 seluas 150 hektare di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja diduga telah dikuasai PT Agri Andalas. HGU yang diperuntukkan untuk peternakan domba itu kini sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Bahkan HGU tersebut sejak diterbitkan juga diduga belum pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“HGU PT Jenggalu Permai diduga sudah dikuasai PT Agri. Kita duga ini bagian dari modus untuk meringankan dan memanipulasi dalam pembayaran pajak dan PBB,” kata Kades Jenggalu Jhon Midarli, Rabu, 20 Januari 2021.

Selain itu, HGU yang diduga sudah dikuasai PT Agri sejak tahun 1996 tersebut, meski sudah produktif, keberadaannya dinilai tidak membawa dampak positif bagi desa dan lingkungan sekitar.

“Sampai saat ini tidak ada kontribusi bagi desa termasuk CSR perusahaan,” ungkap Jhon.

Sementara itu, Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca mengatakan, dugaan HGU PT Jenggalu Permai kini dikuasai PT Agri, indikasinya tanaman sawit yang sudah produktif. Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum maksimal, dia menduga ada kebocoran.

Untuk itu pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui kebenarannya.

“Kita dalam waktu dekat, pihak PT Jenggalu Permai, PT Agri, BPN, serta Pemda Seluma akan duduk satu meja untuk memperjelas terkait HGU tersebut,” ujar Nofi.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment