Saksi Sebut Kadis PUPR Kota Terima Fee Proyek Rp500 juta
GARUDA DAILY - Selasa, 19 September 2017Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
GARUDA DAILY – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Syafriandi disebut-sebut menerima uang sebesar Rp500 juta, dalam persidangan kasus dugaan suap kepada Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti.
Uang sebesar itu sebagai fee proyek Jalan Lintas Pagar Dewa – Sebakul Kota Bengkulu, yang diberikan PT Rico Putra Selatan (RPS).
“Syafriandi memerintahkan kabidnya mengambil uang tersebut, Rp500 juta jatah fee proyek,” kata saksi PT RPS Haris Taufan Tura. [YoY]